MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pengamat kebijakan publik, Hermansyah, menyoroti adanya dugaan pungutan dana Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap sejumlah perusahaan di Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea.
Ia menilai praktik tersebut berpotensi menjadi modus untuk meraup keuntungan pribadi oknum lurah dan kelompok tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hermansyah, dana CSR memiliki mekanisme dan prosedur yang jelas. Perusahaan, kata dia, tidak bisa serta-merta mengeluarkan dana CSR tanpa perencanaan, kejelasan peruntukan, serta pertanggungjawaban yang transparan.
“Dana CSR itu ada prosedurnya. Tidak bisa dikeluarkan begitu saja. Harus jelas peruntukannya dan bagaimana pertanggungjawabannya. Apalagi jika muncul indikasi adanya ‘jatah bulanan’, ini patut dipertanyakan, ada apa sebenarnya,” ujar Hermansyah.
Ia menilai permintaan dana CSR kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, patut diduga hanya menjadi modus untuk memperkaya diri sendiri dan menguntungkan kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, Hermansyah mengimbau perusahaan agar tidak mudah mengeluarkan dana CSR jika tidak disertai kejelasan program dan dasar hukum yang sah.
“Lurah harus bertanggung jawab. Jika ini dipaksakan, risikonya bisa fatal dan berimplikasi hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Parangloe, Ali Taufan, membantah tudingan adanya pungutan CSR yang dilakukan oleh pihak kelurahan.
Ia menegaskan bahwa pengumpulan dana CSR merupakan inisiatif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta RT dan RW setempat.
“Kami selaku lurah hanya mengetahui saja. Itu inisiatif dari LPM dan RT/RW,” kata Ali Taufan.
Ali Taufan juga menyebut bahwa dana CSR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia bahkan menyatakan perusahaan diwajibkan mengalokasikan dana CSR sebesar empat persen.
“Itu dana CSR memang wajib bagi perusahaan, ada aturannya empat persen mereka harus keluarkan. Kalau tidak, mereka juga melanggar. Jadi tidak salah kalau masyarakat meminta haknya,” ujarnya.
Terkait pertanggungjawaban penggunaan dana CSR, Ali Taufan menyampaikan pihaknya akan mengumumkan kepada publik melalui media sosial.
“Nanti akan disampaikan di media sosial, termasuk perusahaan mana saja yang memberikan bantuan dana CSR,” pungkasnya. (drw)


Komentar 1
Kalo dana CSR memang di peruntukan buat warga kami berharap pemerintah setempat jgn takut melaksanakan tugasnya… Krn perusahaan yang tidak mau menepati perjanjian yg tertulis sebelum perusahaan itu bangun itu sama halnya melanggar aturan tertulis di wilayah itu. Dan KLO demi kepentingan warganya ngapain takut hadapi para pengusaha yang mau ingkar janjinya.. jadi kami berharap KLO ada kepala pemerintah setempat ingin memajukan wilayahnya itu harus mendapat dukungan dan jgn di nilai negatif. Dan intinya para pemilik usaha di wilayah tersebut aturan yg sudah tertulis harus di perhatikan jangan di abaikan.