MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sejumlah pelaku usaha di kawasan pergudangan Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, mengeluhkan adanya oknum yang mengatasnamakan aparat kelurahan dan diduga meminta jatah bulanan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Para pengusaha menyebut, orang-orang tertentu kerap datang secara door to door ke kawasan pergudangan dengan mengaku sebagai “peluncur” atau perpanjangan tangan dari lurah setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka melobi perusahaan dengan dalih permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), namun disertai permintaan jatah rutin setiap bulan.

Salah satu pengusaha, Mery (67), mengaku sudah beberapa kali didatangi oleh orang yang mengaku berasal dari kantor kelurahan Parangloe.

Menurutnya, permintaan yang disampaikan tidak hanya bersifat bantuan sosial, tetapi juga permintaan uang secara berkala.

“Kalau untuk kegiatan sosial, kami siap membantu. Tapi kalau diminta jatah bulanan, kami keberatan. Itu memberatkan usaha,” ujar Mery, Jumat (31/1/2026).

Keluhan serupa disampaikan pengusaha lainnya yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku didatangi oknum yang sama dengan pola permintaan yang hampir serupa, yakni meminta dana dengan alasan CSR namun dibarengi permintaan setoran rutin.

“Mereka datang bawa nama kelurahan. Awalnya minta bantuan kegiatan, lama-lama disinggung soal jatah bulanan. Kalau tidak dipenuhi, kami khawatir usaha kami jadi tidak nyaman,” ungkapnya.

Pengusaha lain juga menyebut, permintaan tersebut tidak disertai surat resmi maupun proposal kegiatan yang jelas.

Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha karena dinilai tidak transparan dan berpotensi mengarah pada pungutan liar.

“Kami butuh kepastian. Kalau memang ada program resmi pemerintah, silakan sampaikan secara terbuka dan prosedural. Jangan lewat orang per orang,” kata seorang pengelola pergudangan.

Para pelaku usaha berharap pemerintah kecamatan dan kelurahan segera memberikan klarifikasi sekaligus menertibkan oknum-oknum yang mencatut nama institusi pemerintahan.

Mereka juga meminta adanya mekanisme resmi dan transparan terkait penyaluran dana CSR agar tidak disalahgunakan.

Lurah Parangloe: Permintaan Itu Inisiatif LPM dan Ketua RT/RW

Lurah Parangloe, Ali Topan, membenarkan adanya permintaan dana CSR tersebut, namun ia menegaskan bahwa inisiatif itu bukan berasal dari pihak kelurahan.

Menurutnya, permintaan dilakukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) bersama para Ketua RT dan RW setempat.

“Jadi LPM serta RT dan RW yang meminta dana CSR ke perusahaan-perusahaan. Kami di kelurahan hanya mengetahui saja,” ujar Ali Topan kepada ujungjari.com, Sabtu (31/1).

Ia menjelaskan, permintaan dana CSR tersebut tidak bersifat memaksa dan tidak menetapkan nominal tertentu. Besaran dana diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan dan keikhlasan pihak perusahaan.

“Permintaan itu tidak mematok nilai. Seikhlasnya pengusaha,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ali Topan menambahkan bahwa penyaluran dana CSR merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, dengan alokasi sebesar empat persen untuk masyarakat.

Adapun dana CSR yang dihimpun tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, seperti perbaikan lingkungan serta bantuan bagi fakir miskin di wilayah Kelurahan Parangloe.

“Penggunaannya untuk perbaikan lingkungan dan membantu warga yang membutuhkan,” tutupnya.  (drw)