MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kini memasuki tahap pembelaan atau pledoi.
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara ini, terdapat dua terdakwa, yakni mantan Sekretaris Diskominfo Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, serta pihak swasta Laode Mahkota Husein yang menjabat sebagai marketing PT Aplikanusa Lintasarta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Andi Unru, menyampaikan bahwa agenda sidang saat ini telah memasuki tahapan pembelaan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.
“Sidangnya sudah masuk tahap pledoi atau pembelaan dari terdakwa,” ujar Andi Unru, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan, setelah agenda pledoi dari penasihat hukum terdakwa, persidangan akan berlanjut ke tahapan replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya, pihak terdakwa akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik JPU.
“Selanjutnya nanti ada replik, duplik, kemudian bisa dilanjutkan dengan replik dan duplik tambahan bila diperlukan, sebelum akhirnya masuk ke sidang putusan,” jelasnya.
Perkara dugaan korupsi pengadaan internet di Diskominfo Maros ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.
Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan rangkaian persidangan hingga pembacaan putusan setelah seluruh tahapan persidangan rampung. (**)

