MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Bank BRI Cabang Panakkukang digugat melakukan perbuatan hukum terkait lelang sebidang tanah Moncongloe, Kabupaten Maros.
Penggugatnya adalah Ida Farida, karyawan swasta yang beralamat di Jalan Mappaodang, Makassar. Ida Farida mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar, Agustus 2025 lalu melalui kantor Law Firm Aldin Bulen and Partner.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Ida Farida, Dr Aldin Bulen, SH, MH mengatakan dalam kasus ini Bank BRI merupakan tergugat II. Tergugat pertamanya adalah Isnar Saehana, warga Jalan Pengayoman Makassar.
Selain BRI, Kantor Perbendaharaan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL) juga ikut tergugat dalam kasus ini.
Aldin menjelaskan tergugat I adalah pemilik tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 025541/Moncongloe sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 02743/2015 seluas 125 m2 (lyang terletak di Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Aldin, pada 9 Januari 2016 tejadi kesepakatan jual beli antara penggugat dengan tergugat I yang dibuktikan dengan pengikatan jual beli bernomor 009/PPJB/2016.
Aldin menambahkan dalam kesepakatan pengikatan jual beli itu yang menjadi objek jual beli adalah tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 025541/Moncongloesebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 02743/2015 seluas 125 m2.
“Harga yang disepakati antara penggugat dan tergugat I adalah Rp1 miliar. Dan penggugat sudah membayar Rp750 juta,” katanya.
Persoalan muncul saat tergugat I bersama suaminya Didi Rosadi pada bulan Maret 2016 TERGUGAT I telah menjaminkan objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 025541/Moncongloe sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 02743/2015 seluas 125 m2 itu kepada Tergugat II tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari penggugat.
“Klien saya mendapat informasi dari website www.lelang.co.id bahwa objek sengketa itu akan dilelang oleh Tergugat I melalui lembaga lelang negara dalam hal ini Tergugat II dengan Surat JL-1207/2/KNL.1502/2025 dimana pelaksanaan lelang akan dilakukan tanggal 27 Agustus 2025,” katanya.
Menurut Aldin, tindakan Tergugat I yang menjaminkan objek sengketa itu adalah Perbuatan Melawan Hukum karena
objek sengketa telah dibayar oleh PENGGUGAT dan terikat oleh perjanjian pengikatan jual beli.
Aldin menegaskan telah nyata bahwa Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum karena secara bersama-sama telah melakukan proses pelelangan objek perkara secara tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku yang menggariskan pelelangan hanya sah apabila dimohonkan kepada Pengadilan dan harus berdasarkan putusan
hakim.
“Tindakan ini sangat merugikan penggugat. Dan tindakan tergugat II dan tergugat III bertentangan dengan nilai kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1335 jo Pasal 1337 KUH Perdata,” katanya.
Menurut dia, karena Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum atas maka sudah sepatutnya Pengikatan Jual Beli Nomor 009/PPJB/2016 batal demi hukum. Konsekuensinya, Tergugat berkewajiban mengembalikan uang yang terlah diterima dari penggugat sebesar Rp1 miliar.
“Akibat perbuatan daripada para tergugat, kliennya mengalami kerugian material dan inmaterial. Inmaterial antara lain menanggung rasa malu karena sudah banyak yang mengetahui bahwa objek sengketa sudah dibeli sementara saat ini sudah beredar informasi bahwa objek sengketa tersebut dalam proses pelelangan,” katanya.
Aldin menambahkan dalam gugatannya ia meminta Pengadilan Negeri menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang yang telah diterima untuk pembelian objek sengketa sebesar Rp1 miliar. Para penggugat juga harus membayar kerugian inmateriil dan materiil sebesar Rp135 juta.

