MAKASSAR, UJUNGJARI– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh saksi dan pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Ia menegaskan, proses hukum akan berjalan profesional dan transparan, serta menuntut sikap kooperatif dari semua pihak.
“Kami mengharapkan semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” tegas Didik Farkhan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini dinilai sebagai warning keras bagi para pihak yang dipanggil penyidik Kejati Sulsel, mengingat penyidikan telah memasuki tahap krusial untuk mengungkap aktor utama dan jaringan penerima aliran dana korupsi.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman, mendesak Kejati Sulsel tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
Dia menegaskan, setiap pihak yang menerima manfaat dari aliran uang proyek bibit nanas harus diproses hukum tanpa pengecualian.
“Kami meminta Kejati Sulsel menyeret semua pihak yang menerima aliran uang korupsi bibit nanas ke hadapan hukum. Jangan ada yang dilindungi. Siapa pun yang menikmati uang negara harus bertanggung jawab secara pidana,” tegas Ramzah.
Menurut Ramzah, kasus ini berpotensi menyeret aktor di luar pelaksana teknis proyek, termasuk oknum pejabat dan pihak swasta yang diduga menikmati dana melalui skema tertentu.
Berdasarkan penelusuran, perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan saat ini telah berada pada fase penyidikan intensif. Penyidik Kejati Sulsel telah mengantongi dokumen kontrak, data distribusi bibit, serta keterangan saksi dari internal pemerintah dan pihak rekanan.
Indikasi penyimpangan mencakup:
Dugaan markup harga pengadaan bibit
Distribusi bibit yang tidak sesuai volume kontrak (indikasi fiktif).Kualitas bibit di bawah spesifikasi teknis. Dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu di luar struktur proyek.
Sumber internal penegak hukum menyebutkan, penetapan tersangka tinggal menunggu finalisasi hasil audit kerugian negara dan pemetaan peran aktor kunci. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring pengembangan perkara.
Kasus ini juga membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan upaya penyamaran atau penempatan dana hasil korupsi melalui pihak ketiga. Kejati Sulsel disebut telah mulai menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.
Tekanan publik terhadap Kejati Sulsel semakin meningkat karena proyek bibit nanas sejatinya diperuntukkan bagi petani dan pengembangan sektor pertanian. Dugaan korupsi pada sektor ini dinilai sebagai kejahatan yang merugikan rakyat kecil secara langsung.
“Kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih sektor pengadaan pertanian. Jangan hanya pelaksana lapangan yang dikorbankan, aktor intelektual harus dibuka,” ujar Ramzah.
Kejati Sulsel menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (*)

