SAMPANG, UJUNGJARI.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 400.3/106/434.201/2026 tanggal 6 Februari 2026 tentang pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di satuan pendidikan, mulai dari tingkat PAUD, SD, dan SMP, baik swasta atau negeri.
Disdik meminta, agar seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya untuk menerapkan Standar Operasional Prosedural (SOP) pelaksanaan MBG, Mulai dari tahap penerimaan makanan, pemeriksaan kualitas dan kuantitas, serta bentuk pelaporan jika ada masalah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin memastikan program MBG berjalan aman, transparan, dan bermanfaat bagi siswa. Sekolah wajib melakukan pemeriksaan terhadap kualitas dan jumlah makanan sebelum dibagikan,” jelas Kepala Disdik Sampang, Nor Alam, pada Selasa (10/2/2026).
Selain itu, lanjut Nor Alam, masing-masing sekolah diwajibkan membentuk Tim MBG yang dituangkan dalam surat keputusan, menyiapkan jadwal penerimaan dan tempat distribusi makanan.
Sebelum MBG dibagikan, sekolah wajib memeriksa kondisi fisik makanan. Termasuk, memastikan makanan tidak basi, tidak rusak, kemasan dalam keadaan bersih, serta tidak kadaluwarsa.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, sekolah diwajibkan mencatat dan melaporkan melalui kanal resmi pelaporan MBG di https://sampangkab.go.id/lapor-mbg.
“Jika ditemukan makanan rusak atau tidak sesuai standar, sekolah berhak menolak sebagian atau seluruh paket MBG. Keselamatan dan kesehatan siswa adalah prioritas utama kami,” tegasnya.
Nor Alam juga meminta, dalam pelaksanaan MBG harus disertai pembiasaan pola hidup bersih dan sehat, berdoa sebelum makan, serta melakukan edukasi nilai gizi makanan.
Pihaknya berharap, SOP ini dapat menjadi pedoman resmi bagi sekolah dalam menjalankan program MBG secara profesional dan bertanggungjawab.
“Saya minta, seluruh sekolah mematuhi SOP ini, agar program nasional ini benar-benar memberikan dampak positif bagi kesehatan dan karakter siswa,” tutupnya. (mansur)

