JAKARTA, UJUNGJARI–Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas memberikan mandat konstitusional mengenai mekanisme pengisian hakim Mahkamah Konstitusi.
“Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, masing-masing tiga orang diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden. Inilah dasar konstitusional utama yang menentukan lembaga mana yang berwenang serta bagaimana mekanisme pengisian hakim MK dilakukan,” ujar Rudianto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penegasan Rudianto Lallo menyusul adanya desakan agar Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
Menurutnya, dalam kerangka keseimbangan konstitusi tersebut, pengisian posisi Hakim Konstitusi Adies Kadir merupakan produk pengajuan dari DPR yang sah, legitimate, dan konstitusional.
Ia menjelaskan bahwa secara regulasi organik, mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi telah diatur dalam Pasal 18, 19, dan 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Ketentuan tersebut mengatur baik aspek substansi maupun prosedural pengangkatan hakim konstitusi.
“Secara substantif, pengangkatan Adies Kadir memenuhi aspek materiil, baik dari sisi kompetensi hukum, pengalaman, maupun kewenangan lembaga pengusul. Sementara dari aspek prosedural, prosesnya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Rudianto menekankan bahwa pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi III DPR secara terbuka, serta penetapan melalui rapat paripurna DPR, merupakan perwujudan konkret prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana dimandatkan undang-undang.
Karena itu, ia menilai setiap pihak yang masih mempertanyakan keabsahan atau konstitusionalitas pengangkatan tersebut perlu menelaah kembali kerangka konstitusional secara utuh dan komprehensif.
Terkait adanya aspirasi dari sejumlah kelompok masyarakat sipil yang meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Adies Kadir, Rudianto menilai tuntutan tersebut tidak memiliki basis argumentasi hukum yang tepat.
“MKMK berwenang memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran etik hakim secara post factum, bukan melakukan penilaian apriori terhadap proses pengangkatan, apalagi menganulir Keputusan Presiden terkait pengangkatan hakim MK yang berlaku asas presumption of legality. Permintaan tersebut bukan saja kurang tepat, tetapi berpotensi mendistorsi sistem kelembagaan Mahkamah Konstitusi itu sendiri,” tegasnya. (*)

