MAKASSAR, UJUNGJARI — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa intensif dua aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Takalar dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kedua ASN berinisial HI dan RR itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak yang diduga mengetahui proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan yang dilakukan secara maraton itu, untuk mendalami alur anggaran, mekanisme penunjukan penyedia, hingga distribusi bibit yang disebut-sebut tak sesuai spesifikasi awal.
Sumber internal menyebutkan, penyidik tengah menelusuri potensi penggelembungan harga serta dugaan ketidaksesuaian kualitas bibit dengan kontrak kerja.
“Fokusnya pada konstruksi perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran. Termasuk siapa yang paling bertanggung jawab dalam proses tersebut,” ujar sumber tersebut. Pemeriksaan terhadap HI dan RR dilakukan pada Senin dan Selasa (24/02/2026).
Sejauh ini, Kejati belum merinci nilai pasti kerugian negara. Namun, audit dan penghitungan oleh tim ahli disebut masih berjalan untuk memastikan besaran potensi kerugian.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di kantor serta rumah wanita HI dan RR. Dalam penggeledahan itu, tim jaksa menyita laptop, handphone serta sejumlah dokumen yang disinyalir berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Wanita HI sendiri adalah salah satu pejabat di Pemkab Takalar.
Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pembrrantasan KorupsinPusat (GNPK), Ramzah Thabraman, mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada level pelaksana teknis. Ia menilai, kasus pengadaan bibit nanas ini harus dibongkar hingga ke aktor intelektualnya.
“Penegak hukum jangan hanya menyasar pelaksana di lapangan. Jika ada indikasi perintah atau persetujuan dari pejabat yang lebih tinggi, itu juga harus diusut. Transparansi penting agar publik tahu ke mana anggaran pertanian ini mengalir,” tegas Ramzah.
Ia juga meminta Kejati membuka perkembangan penanganan perkara secara berkala untuk mencegah spekulasi liar di masyarakat. Menurutnya, sektor pertanian merupakan program strategis yang seharusnya menopang kesejahteraan petani, bukan menjadi celah praktik korupsi.
Penyidikan kasus ini disebut masih akan berkembang. Tidak menutup kemungkinan, pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk pejabat pengambil kebijakan, akan dilakukan dalam waktu dekat. (*)

