MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan tentang asimilasi kerja bagi narapidana di Indonesia. Surat keputusan itu bernomor PAS-317 PK.05.03 tahun 2026 dan ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas, Dr Mashudi.

Salah satu lokasi asimilasi kerja seperti diatur dalam Keputusan Kemenipas itu adalah kantow Law Firm Aldin Bulen di Makassar. Sebelumnya Lapas Kelas I Makassar terlebih dahulu sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Direktur Law Firm Aldin Bulen, Dr Aldin Bulen, SH di Makassar Februari lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nota kesepahaman itu Kerja sama itu ditandatangani Kepala Lapas Klas I Makassar, Sutarno, Bc.IP, SH, MH dan Direktur Aldin Bulen Law Firm, Dr Aldin Bulen, SH, MH di Makassar, Senin (9/2/2026). Penandatanganan nota kesepahaman disaksikan Kabid Pembinaan Lapas Klas I Makassar, Jimmy Rahmat Tumengkol.

Kalapas Makassar, Sutarno menjelaskan kerja sama ini bertujuan memberikan pembinaan kepada narapidana dengan membaurkan napi dalam kehidupan bermasyarakat.

“Dengan kerja sama ini, narapidana Lapas Makassar berkesempatan menyesuaian diri sebelum hidup normal kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana dengan bekerja di kantor Aldin Bulen Law Firm,” katanya.

Sementara itu Direktur Law Firm Aldin Bulen, Dr Aldin Bulen mengatakan penunjunkan kantornya sebagai lokasi asimilasi kerja bagi narapidana merupakan kepercayaan tersendiri dari pemerintah melalui Lapas Klas I Makassar.

Aldin mengatakan pihaknya akan terus mendukung inovasi dan program pembinaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam membina dan memberdayakan narapidana.

“Sesuai jadwal asimilasi kerja ini akan berlangsung bulan ini hingga Agustus mendatang. Napi akan beraktivitas di kantor Aldin Bulen sesuai jadwal kerja yang sudah ditentukan,” katanya. (pap)