JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi menyampaikan sikap tegas terkait insiden pemukulan wasit Thoriq Alkatiri serta dugaan intimidasi terhadap wartawan yang terjadi dalam pertandingan antara Malut United melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu (7/3/2026).
Yunus menegaskan bahwa insiden tersebut tidak boleh terjadi, terlebih dalam kompetisi kasta tertinggi sepak bola nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat tidak menginginkan hal-hal seperti ini terjadi, apalagi di I-League, klub-klub strata pertama yang sebenarnya hal-hal seperti ini tidak bisa lagi terjadi,” kata Yunus.
Ia menyoroti adanya dugaan pemukulan terhadap wasit serta intimidasi kepada awak media yang meliput pertandingan. Menurutnya, tindakan seperti itu mencederai semangat sportivitas dalam sepak bola.
“Baik itu pemukulan terhadap wasit, kepada media dan lain-lain, kami berharap ini menjadi yang terakhir dan mohonlah kawan-kawan klub, apalagi di sana ada ofisial yang ditengarai,” ujarnya.
Yunus juga mempertanyakan mengapa insiden tersebut bisa terjadi, padahal menurutnya tidak ada kesalahan fatal dalam pertandingan yang dapat memicu tindakan tersebut.
“Kita berharap apapun yang terjadi, apalagi tidak ada kesalahan fatal yang dilakukan, mengapa hal-hal ini dilakukan dan terulang-ulang,” lanjutnya.
Terkait penanganan kasus tersebut, PSSI menyerahkan sepenuhnya proses penilaian dan sanksi kepada Komite Disiplin PSSI.
“Tentu ini juga menjadi bahan dari komite disiplin untuk mengambil sebuah keputusan, dan PSSI menyerahkan semuanya kepada Komdis. Apapun keputusannya, semua pihak harus menerimanya,” tegas Yunus.
Sementara itu, PSSI Pers juga mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam keras tindakan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya dalam pertandingan tersebut.
“PSSI Pers mengutuk keras tindakan intimidasi terhadap wartawan yang bertugas dalam pertandingan Malut United vs PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu lalu,” demikian pernyataan resmi organisasi tersebut.
PSSI Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, atau upaya menghalangi tugas wartawan merupakan tindakan yang dapat diproses secara hukum.
“Segala bentuk intimidasi, ancaman, atau upaya menghalangi tugas wartawan merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukum,” tegas pernyataan tersebut. (**)

