MAROS, UJUNGJARI.COM — Ketegangan antara warga dan pihak Yayasan Pesantren Darul Istiqomah Indonesia di wilayah Maccopa, Maros, hingga kini masih terus berlanjut.
Konflik yang dipicu oleh pemblokadean jalan umum secara sepihak oleh pengurus yayasan tersebut semakin memanas dan menuai kecaman dari berbagai pihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi penutupan jalan yang dilakukan pihak pesantren disebut-sebut telah mengganggu akses masyarakat. Bahkan, dalam perkembangan terbaru, jalan utama menuju Perumahan Cluster Fiiziya dilaporkan ditutup total menggunakan material batu gunung yang disemen permanen.
Sorotan tajam muncul setelah adanya dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam aksi tersebut. Advokat Y. Suwandy Mardan, selaku kuasa hukum PT Relife Property, mengecam keras tindakan pengurus yayasan yang dinilai telah memobilisasi para santri yang masih di bawah umur dalam situasi berisiko.
“Kami mengecam pelibatan anak di bawah umur dalam kegiatan berbahaya dan berpotensi menimbulkan kekerasan yang dilakukan secara masif oleh pihak yayasan,” ujar Suwandy dalam keterangannya.
Ia menegaskan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepolisian. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami akan mengadukan peristiwa ini ke KPAI dan kepolisian. Kami juga meminta agar pihak berwenang, termasuk Polda Sulsel, segera menindak tegas oknum yang melibatkan anak di bawah umur dalam aksi-aksi berbahaya yang terjadi di Maros,” tegasnya.
Kecaman serupa juga disampaikan oleh akademisi sekaligus aktivis pemerhati anak, Dr. Elvi Susanti. Ia menilai kebijakan yang diambil oleh pengurus yayasan sangat berbahaya bagi perkembangan mental dan karakter anak.
“Pelibatan anak dalam konflik seperti ini berisiko merusak kepribadian serta masa depan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Diketahui, konflik ini bermula dari penolakan pihak pesantren terhadap penggunaan jalan Babul Jannah oleh warga yang hendak menggelar resepsi pernikahan di kawasan Perumahan Fiiziya.
Warga yang merasa aksesnya sebagai jalan umum terhalang kemudian berupaya membuka paksa portal yang dipasang.
Situasi semakin memanas ketika pihak pesantren menutup total akses jalan tersebut. Dalam aksi itu, puluhan santri yang diduga masih berstatus anak di bawah umur dilibatkan dan disebut-sebut dijadikan “tameng hidup” untuk menjaga material penutup jalan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Pesantren Darul Istiqomah Indonesia terkait tudingan tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan guna meredakan konflik dan memastikan perlindungan terhadap anak-anak tetap terjaga. (**)

