MAKASSAR, UJUNGJARI– Kasus dugaan penipuan yang menjerat mantan anggota DPD RI, Bahar Ngitung, memasuki babak baru setelah yang bersangkutan menempuh jalur praperadilan.
Langkah hukum tersebut diambil usai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan. Melalui gugatan praperadilan, Bahar mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, gugatan juga turut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, khususnya pada bidang Asisten Pidana Umum.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Makassar, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Mks, dengan Bahar sebagai pemohon. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 April 2026.
Sebelumnya, penyidik Polda Sulawesi Selatan menetapkan Bahar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek kelistrikan dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan setelah dikembalikan oleh jaksa (P19). Dirreskrimum Polda Sulsel, Setiadi Sulaksono, sebelumnya menyatakan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama proyek antara pihak tersangka dan pelapor.
“Penyidik akan menindaklanjuti petunjuk jaksa guna pemenuhan berkas perkara,” ujarnya.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan seorang pengusaha asal Jakarta, Ida, yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar dalam kerja sama proyek tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, Bahar dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Penyidik memastikan proses penanganan perkara berjalan tanpa kendala berarti dan menargetkan berkas segera dinyatakan lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke jaksa serta disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. (*)


Komentar 1
Tips” Cara Membatalkan Pengajuan AkuLak𝘂? Cara membatalkan pengajuan P𝗶njaman di AkuLak𝘂 Bisa dilakukan dengan segera menghubungi Customer Service (CS) resmi melalui 𝑾𝒉𝒂𝒕𝒔𝑨𝒑𝒑 di 𝗻𝗼𝗺𝗼𝗿 (0815-2191-1532) atau (0812•4173-6930). jelaskan alasan pembatalan, siapkan data KTP, dan ikuti instruksi CS sebelum dana dicairkan.