MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar mengamankan peredaran obat terlarang berjenis triheksifenidil di wilayah kerja BBPOM di Makassar yang berjumlah 90 ribu butir. Seorang pengusaha berinizial S ditetapkan tersangka terkait kasus ini. S juga sudah menjalani penahanan di ruang tahanan Polda Sulsel.
Temuan obat terlarang itu disampaikan Kepala BPPOM Makassar, Yosef Dwi Setiawan dalam konferensi pers di Kantor BPPOM Makassar di Jalan Baji Minasa, Makassar, Senin (13/4/2026). Dalam konferensi pers ini, Yosep didampingi Kabid Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Sulsel, dr. Eko Nugroho, Kepala Seksi Narkotika, Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel, Herawati, SH, dan Kasubag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yosep mengatakan operasi ini dilakukan 7 April 2026 lalu. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Makassar bersama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan control delivery terhadap paket pengiriman hingga sampai pada salah satu rumah di kawasan Kelurahan Maccini Gusung, Kota Makassar.
“Dalam operasi ini berhasil ditemukan dua koli paket kiriman yang berisi tablet warna putih dengan tulisan huruf Y pada sisi depan dan belakang. Dalam wadah botol plastik warna putih tanpa label atau identitas apapun sebanyak 96 botol. Setiap botol berisi 1000 tablet,” katanya.
Terhadap temuan obat illegal tersebut telah dilakukan uji laboratorium di BBPOM Makassar dengan hasil positif Triheksifenidil dengan kandungan zat aktif sebesar 4,16 mg / tablet.
Berdasarkan alat bukti yang ada, kata Yosef, saat ini telah ditetapkan satu orang Tersangka, yaitu laki-laki inisial “S” usia 58 tahun dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan
Tersangka “S” dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu: “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
“Harga jual per tablet berkisar antara Rp 2 ribu hingga Rp5 ribu. Jika digunakan nilai termurah 2000 rupiah per tablet maka diperoleh nilai ekonomi sekitar Rp192 juta rupiah,” katanya.
Yosef menambahkan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Obat-Obat Tertentu (OOT) yang Sering disalahgunakan. Kriteria OOT dalam peraturan tersebut, terdiri atas obat atau bahan obat yang mengandung zat aktif: Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, Ketamin; dan Dekstrometorfan
“Obat-Obat Tertentu merupakan obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku,” katanya.
Triheksifenidil atau yang biasa disebut THP, secara medis digunakan untuk penyakit Parkinson, mengatasi tremor, kaku otot, dan gerakan tubuh yang tidak terkendali. Serta mengatasi gejala ekstrapiramidal: mengobati efek samping kaku otot atau gerakan kaku akibat penggunaan obat antipsikotik (untuk gangguan jiwa seperti skizofrenia).
“Penggunaan Triheksifenidil harus berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan OOT berbahaya bagi kesehatan karena dapat menimbulkan kecemasan, kebingungan, halusinasi, penurunan tingkat kesadaran, ketergantungan, gangguan pada organ tubuh, dan juga gangguan pada sistem pernapasan hingga dapat berakibat kematian,” katanya lagi.

