JAKARTA,UJUNGJARI.COM– Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menyatakan deregulasi terhadap 191 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) telah menghasilkan empat regulasi utama baru yang akan menjadi landasan pembangunan sektor kepemudaan dan keolahragaan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Erick usai melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Erick menjelaskan, langkah deregulasi ini merupakan bagian dari upaya penyederhanaan regulasi agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Dari total 191 aturan yang sebelumnya berlaku, kini dirampingkan menjadi hanya empat regulasi utama.

“Dari 191 aturan (Permenpora) yang ada, telah kami deregulasi sehingga kini tersisa empat peraturan utama,” ujar Erick kepada awak media.

Keempat regulasi baru tersebut mencakup aspek penting, yakni pengaturan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, serta pengembangan industri olahraga termasuk sport tourism atau pariwisata berbasis olahraga.

Menurut Erick, banyaknya regulasi sebelumnya justru menjadi hambatan dalam pelaksanaan program di lapangan. Oleh karena itu, penyederhanaan ini diharapkan mampu mempercepat implementasi kebijakan sekaligus mempermudah koordinasi lintas sektor.

Langkah deregulasi ini berawal dari evaluasi internal Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terhadap kompleksitas aturan yang ada. Hasil evaluasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui konsultasi dengan Kementerian Hukum guna merampingkan regulasi tanpa mengurangi substansi kebijakan.

“Alhamdulillah, kami mendapatkan pendampingan yang luar biasa dari Menteri Hukum. Ini bisa menjadi contoh bagi kementerian lain,” kata Erick.

Selain menyederhanakan jumlah regulasi, deregulasi juga memangkas jumlah pasal secara signifikan. Dari sekitar 1.500 pasal, kini dirampingkan menjadi sekitar 600 pasal atau berkurang sekitar 60 persen.

Salah satu contoh terlihat pada regulasi terkait prestasi olahraga, yang dipangkas dari sekitar 700 pasal menjadi hanya 200 pasal. Erick menilai langkah ini akan mempermudah pembinaan atlet serta peningkatan prestasi di berbagai cabang olahraga.

Lebih lanjut, Erick mengungkapkan bahwa pihaknya juga menerima masukan dari Kementerian Hukum terkait pentingnya memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga guna menghindari tumpang tindih program.

“Kami akan melaksanakan hal tersebut. Ke depan, kami akan kembali berkoordinasi dengan Kementerian Hukum,” ujarnya.

Dalam upaya memperkuat ekosistem pembinaan, Kemenpora juga telah menjalin dua kesepakatan baru dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta merencanakan kerja sama lanjutan dengan Kementerian Pendidikan Tinggi.

Erick, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI, menilai sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam menciptakan sistem pembinaan yang berkelanjutan dan terintegrasi.

Ia berharap deregulasi ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas program kepemudaan dan keolahragaan di Indonesia.

“Dengan regulasi yang lebih sederhana dan terstruktur, kami optimistis target pembangunan sektor ini bisa tercapai lebih cepat,” ujarnya.

Empat Permenpora baru tersebut kini telah resmi berlaku setelah ditandatangani oleh Erick dan diundangkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum.

Pemerintah pun berharap, melalui regulasi yang lebih ringkas dan adaptif, tata kelola kepemudaan dan olahraga nasional dapat semakin efektif serta mampu menjawab tantangan global, termasuk dalam pengembangan industri olahraga dan sport tourism yang kian berkembang. (ary)