JAKARTA,UJUNGJARI.COM–Kontroversi pidana sepuluh bulan penjara yang pernah dijatuhkan kepadanya membuat Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat memberi klarifkasi.

Jumhur menegaskan vonis 10 bulan penjara yang pernah dijatuhkan kepadanya terkait kasus penyebaran hoaks pada 2021 lalu. Kendati dijathui vonis, Jumhur menegaskan dirinya tidak berstatus terpidana karena undang-undang yang membuatnya divonis penjara sudah tidak berlaku dan membuat status hukumnya tidak jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya enggak terpidana. Jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu enggak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang,” ujar Jumhur usai dilantik di Istana, Jakarta, Senin (27/4/2026).

“Jadi saya betul-betul enggak pernah tersangka, karena undang-undangnya sudah enggak ada. Dalam proses, undang-undangnya batal,” kata dia.

Benahi Pengelolaan Sampah

Sebagai Menteri LH, Jumhur sudah mempersiapkan sejumlah program prioritas. Salah satunya adalah penataan dan pengelolaan sampah.

“Kita akan benahi pengelolaan sampah secara bertahap akan mengikuti global standar berbagai perjanjian inter yang akan kita kerjakan itu,” sebutnya.

“Dan mudah-mudahan dengan dukungan presiden punya komitmen dalam lingkungan hidup ini saya yakin aparat di LH dapat melaksanakan dengan baik, doakan dan bantu saya berkampanye memastikan LH menjadi habits di hati kita, habits in our hearts kalau itu terjadi dampaknya akan baik ke depan masyarakat kita,” tutupnya.

Sekadar diketahui, Jumhur pernah menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) pada periode 2007-2014. Setelah itu, pada 16 Februari 2022, Jumhur Hidayat terpilih menjadi KSPSI hasil Kongres ke-10 periode 2022-2027.