RANTEPAO, UJUNGJARI.COM–Dua pria bertato berinisial RL alias PK (24) dan FH alias LP (28) diringkus Satres Narkoba Polres Toraja Utara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

​Pasca menerima laporan, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi di Jalan Serang Lorong 5, Kelurahan Tampo Tallunglipu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi dipimpin KBO Sat Resnarkoba, Ipda Suardi, Kamis (16/04/2026) dengan melakukan pengintaian dan mengamankan pelaku RL alias PK di lokasi kejadian.

​Hasil interogasi RL mengaku barang haram dibeli Rp400 ribu dari FH alias LP. Setelah dilakukan pengembangan pelaku ditemukan berboncengan motor ke titik lokasi ditentukan. Saat melakukan penyergapan pelaku FH melarikan diri menggunakan sepeda motor.

​Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan 1 (Satu) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu tersimpan dalam pipet berwarna hitam.

Sepuluh hari ​setelah pelaku melarikan diri FH alias LP diringkus, Minggu (26/04/2026) sekitar pukul 23.08 Wita di Lembang Rindingbatu, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara Iptu Muhammad Arif, membenarkan kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Toraja Utara bersama barang bukti.

Kedua pemuda itu dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terangnya (agus).