JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, termasuk memberantas praktik haji non-prosedural yang dinilai merugikan jemaah dan melanggar aturan Arab Saudi.
Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, mengatakan operasional haji hingga Selasa (5/5/2026) berjalan lancar, tertib, dan terkendali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga Senin (4/5/2026), tercatat sebanyak 229 kelompok terbang (kloter) dengan 89.051 jemaah serta 912 petugas telah diberangkatkan ke Tanah Suci.
“Proses pemberangkatan, kedatangan, dan pergerakan jemaah terus dalam pendampingan petugas di seluruh titik layanan. Semua dilakukan untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jemaah,” ujar Maria di Jakarta.
Ia merinci, sebanyak 219 kloter dengan 85.039 jemaah dan 873 petugas telah tiba di Madinah. Sementara itu, 68 kloter berisi 26.037 jemaah dan 272 petugas sudah bergerak menuju Makkah guna menjalankan umrah wajib dan mempersiapkan diri menghadapi puncak ibadah haji.
Di sektor kesehatan, Kemenhaj mencatat 10.746 jemaah menjalani rawat jalan. Selain itu, 139 jemaah dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), sedangkan 208 jemaah dirawat di rumah sakit Arab Saudi dengan 76 orang masih menjalani perawatan.
Sorotan utama juga tertuju pada upaya pemberantasan haji ilegal. Berdasarkan informasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, sebanyak 10 warga negara Indonesia ditangkap aparat Arab Saudi dalam sepekan terakhir karena diduga terlibat promosi dan praktik jual beli haji ilegal.
“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” tegas Maria.
Menurutnya, penindakan tidak hanya menyasar calon jemaah ilegal, tetapi juga pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, mempromosikan, hingga mengambil keuntungan dari praktik tersebut.
Di dalam negeri, Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Polri, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperketat pengawasan di berbagai titik keberangkatan strategis.
“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” kata Maria.
Kemenhaj pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur non-prosedural. Selain berpotensi merugikan secara finansial, praktik tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
“Ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai aturan. Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” ujarnya.
Di tengah suhu ekstrem Madinah dan Makkah yang berkisar 37 hingga 39 derajat Celsius, Kemenhaj juga mengimbau jemaah menjaga kondisi fisik dengan cukup istirahat, memperbanyak konsumsi air, menggunakan pelindung diri, dan segera melapor kepada petugas kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan.
“Mari kita prioritaskan kesehatan, keselamatan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah agar jemaah dapat menjalankan ibadah haji secara optimal,” tutup Maria. (**)

