MAKASSAR, UJUNGJARI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendorong pembaruan regulasi terkait HIV/AIDS menyusul perkembangan kasus penyakit menular seksual yang dinilai semakin kompleks. Ranperda HIV/AIDS juga diharapkan tidak hanya mengatur penanganan HIV/AIDS, tetapi mencakup pencegahan dan pengendalian infeksi menular seksual (IMS).
Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain mengatakan pembaruan aturan tersebut sudah menjadi kebutuhan mendesak. Pasalnya, regulasi mengenai HIV/AIDS yang ada dinilai sudah cukup lama dan perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi sosial serta kesehatan masyarakat saat ini. Apalagi, pola penyebaran HIV/AIDS juga mengalami perubahan, jika sebelumnya penggunaan jarum suntik secara bergantian oleh pengguna narkotika menjadi salah satu faktor yang banyak disoroti, kini penularan juga berkaitan dengan perilaku seksual berisiko.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Urgensinya memang karena sudah lama sekali belum ada pembaruan Ranperda mengenai HIV/AIDS ini, sementara peningkatan kasus HIV/AIDS sekarang semakin berkembang. Dulu utamanya penyebabnya adalah jarum suntik bekas dari pemakai narkotika, sekarang faktor perilaku sosial juga menjadi perhatian,” ungkapnya.
Ia menyebut Ranperda tersebut nantinya tidak hanya membahas HIV/AIDS, tetapi juga IMS atau infeksi menular seksual. Dengan demikian, regulasi yang disusun dapat menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dalam upaya pencegahan, edukasi, hingga penanganan penyakit menular seksual di Kota Makassar. Ia juga mengusulkan agar faktor perilaku seksual berisiko dapat menjadi bagian dari materi pencegahan dalam Ranperda tersebut, hal itu penting agar pemerintah dan aparat terkait memiliki dasar dalam melakukan edukasi serta pembinaan kepada masyarakat.
“Yang kami inginkan di dalam Ranperda nanti ada pasal yang menyebutkan faktor-faktor yang menyebabkan tingginya atau meningkatnya IMS dan HIV/AIDS, termasuk perilaku seksual berisiko. Sehingga ada pegangan bagi aparat maupun dinas terkait untuk memberikan sosialisasi, edukasi dan langkah pencegahan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Basdir, menyatakan usulan Ranperda HIV/AIDS tersebut akan menjadi bagian yang dibahas dalam proses penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Menurutnya, setiap usulan Ranperda harus dikaji terlebih dahulu agar materi yang nantinya dituangkan dalam regulasi memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ia mengaku Bapemperda akan melihat urgensi serta substansi usulan tersebut, termasuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi. Pembahasan juga akan dilakukan bersama perangkat daerah dan pihak terkait untuk melihat kebutuhan regulasi secara menyeluruh.
“Usulan dari Bapemperda terkait Ranperda HIV/AIDS ini tentu kita tindaklanjuti akan kita kaji di Bapemperda. Kita melihat urgensinya, kemudian dasar hukumnya, termasuk apa saja yang memang perlu diatur di dalamnya, persoalan HIV/AIDS dan IMS membutuhkan regulasi yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan aspek pencegahan, edukasi, pelayanan kesehatan dan perlindungan masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, materi Ranperda nantinya harus disusun secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Yang paling penting adalah substansinya harus jelas, kita ingin Perda yang lahir betul-betul menjawab kebutuhan masyarakat dan bisa menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pencegahan serta penanganan HIV/AIDS dan IMS,” ujarnya.
Legislator Fraksi PKB Makassar ini menegaskan, Bapemperda terbuka terhadap usulan sepanjang memenuhi persyaratan pembentukan Perda. Usulan tersebut selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan dan harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah dengan masuknya usulan tersebut, DPRD Makassar berharap pembaruan regulasi HIV/AIDS dapat segera dilakukan. “Semoga regulasi baru diharapkan mampu memperkuat langkah pemerintah dalam menekan penyebaran HIV/AIDS dan IMS sekaligus memperluas upaya edukasi serta pencegahan di tengah masyarakat,” tuturnya. (*)

