TAKALAR, UJUNGJARI — Camat Laikang, Kabupaten Takalar, Marwan S.E., M.Si., membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan pengukuran lahan tanpa melibatkan pihak berwenang.

Ia menegaskan, langkah yang dilakukan pemerintah kecamatan hanya sebatas membantu memastikan batas lahan guna mencegah konflik antar ahli waris. ‎ ‎Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut pengukuran lahan dilakukan tanpa melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun pemerintah desa setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya tindakan di luar kewenangan administratif dalam proses penentuan batas tanah. ‎ ‎

Menanggapi hal itu, Marwan menjelaskan bahwa proses yang dilakukan bukan pengukuran resmi sebagaimana kewenangan BPN, melainkan hanya upaya dasar untuk memastikan batas lahan setelah kedua pihak ahli waris menyatakan sepakat. ‎ ‎

“Itu hanya sebatas dasar agar tidak terjadi konflik dan kedua ahli waris telah sepakat,” kata Marwan saat dikonfirmasi. ‎ ‎

Menurut dia, sengketa lahan tersebut sebelumnya telah dimediasi di Kantor Desa Pattopakang. Namun mediasi tidak menemukan titik temu sehingga persoalan kemudian dilimpahkan ke Pemerintah Kecamatan Laikang. ‎ ‎

“Sudah diusahakan di kantor desa namun tidak ada titik temu,” ujarnya. ‎ ‎Marwan menjelaskan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), ahli waris yang berstatus anak angkat Daeng Bangkala tercatat memiliki lahan seluas 3 are.

Sementara ahli waris bernama Arfan tercatat menguasai sekitar 14 are. ‎ ‎Ia menegaskan, keterlibatan BPN dalam pengukuran resmi tentu harus berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Sementara langkah pemerintah kecamatan hanya membantu menunjukkan batas-batas lahan di lokasi. ‎

‎“Arfan sendiri yang menunjuk di lokasi dan telah sepakat menandatangani, tidak ada unsur paksaan dalam proses tersebut,” kata Marwan. ‎

‎Ia menyebut, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan luas lahan Daeng Bangkala berubah dari 3 are menjadi sekitar 8 are. Sedangkan lahan milik Arfan yang sebelumnya tercatat 14 are menjadi sekitar 30 are. ‎ ‎Marwan juga membantah adanya intimidasi terhadap salah satu ahli waris sebagaimana narasi yang beredar dalam video berdurasi 4 menit 46 detik. ‎

‎“Tidak ada intimidasi terhadapnya, dan video yang beredar itu terlalu banyak bohongnya,” ujarnya. ‎ ‎Ia menduga ada pihak tertentu yang mempengaruhi salah satu ahli waris dan tidak menginginkan perdamaian terjadi. ‎

‎“Kedua pihak sudah damai, namun mungkin ada yang mempengaruhi salah satu ahli waris karena tidak suka warga berdamai,” kata Marwan.