MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang akademisi bergelar doktor dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan yang akrab disapa Fina.

Terlapor diketahui berinisial AS, yang disebut menjabat sebagai Ketua Program Studi Pascasarjana Bahasa Inggris Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang) sekaligus Ketua Yayasan di Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, di ruang kepala sekolah salah satu yayasan pendidikan di Kota Makassar.

Insiden diduga bermula saat korban mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji para guru kepada pihak yayasan. Pertanyaan tersebut diduga memicu emosi terlapor hingga terjadi cekcok di dalam ruangan.

Korban mengaku mendapat perlakuan kasar berupa pelemparan gelas, diludahi, hingga dilempari piring yang mengenai bagian kepalanya.

“Saya hanya datang menanyakan soal gaji para guru yang belum dibayarkan. Tiba-tiba Ketua Yayasan Dr. Andi Sadappotto marah-marah dan mengatakan masih banyak utang. Karena saya bertanya lebih lanjut, beliau tambah marah dan melempari gelas serta meludahi wajah saya. Setelah itu lanjut melempari saya dengan piring dua kali hingga kepala saya terluka,” ujar Fina, seperti dikutip dari mediagempaindonesia.com, Selasa (12/5/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka di bagian kepala dan merasa keberatan atas perlakuan yang diterimanya.

Fina kemudian melaporkan insiden itu ke Polsek Tamalate Makassar guna mendapatkan perlindungan hukum dan meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan sosok akademisi yang seharusnya menjadi teladan dalam menyelesaikan persoalan secara bijak, profesional, dan beretika.

Secara hukum, terlapor berpotensi dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan apabila terbukti menyebabkan luka.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan yang disertai unsur ancaman atau kekerasan, serta Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan apabila tindakan meludahi korban dinilai menyerang kehormatan seseorang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak guna memastikan kronologi lengkap kejadian tersebut.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang) terkait dugaan kasus yang menyeret nama Ketua Prodi Pascasarjana Bahasa Inggris tersebut. (Wan)