GOWA, UJUNGJARI.COM — Tim Jatanras Polres Gowa akhirnya berhasil menangkap MAF (32). Pemuda yang merupakan residivis pembobol toko gadai di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa ini ditangkap di Kolaka Timur setelah Jatanras malang melintang mengubernya di sejumlah daerah persembunyian Agil.

Atas bantuan personel Resmob Polres Kolaka Timur, Agil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Senin (4/5) sekira pukul 17.00 Wita. Selain Agil, tim Jatanras juga menyita sejumlah barang bukti curian yang belum sempat dijual oleh terduga MAF.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti hasil kecepatan tangan MAF di toko gadai milik Ros (34) di Jl Taborong, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga pada 16 Maret 2026 pukul 06.00 Wita itu berjumlah 23 jenis berupa laptop dan handphone serta 1 unit pesawat televisi. Total kerugian korban sebesar Rp62.536.000.

Kini MAF telah berada dalam kamar tahanan di Mako Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut. Oleh Kepolisian, MAF diganjar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Plt Kasat Reskrim Iptu Amran didampingi penyidik saat merilis kasus penangkapan residivis pencurian di Pallangga bernama MAF. (foto/ist)

MAF yang merupakan residivis pencurian dan pengedaran narkotika ini, dalam proses penangkapan dan pengembangan kasusnya sempat dilumpuhkan dengan peluru dari moncong senpi milik personel Jatanras dan mengenai kaki kirinya lantaran saat dibawa untuk mencari barang bukti lainnya, MAF berusaha kabur dengan mendorong Polisi yang mengawalnya.

Selama menjadi buronan, MAF beberapa kali mengelabui petugas Polisi dengan berpindah-pindah tempat bersembunyi. Bebera daerah yang terendus Polisi sebagai persembunyiannya adalah Parepare, Sidrap, Luwu dan Kendari. Dan petualangan MAF berakhir di Kolaka Timur.

“Pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat mulai dari Parepare, Sidrap, Luwu hingga Kendari. Berkat kerja keras tim Jatanras, pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara,” ujar Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman.

Dikatakan Iptu Arman, dari hasil pengembangan, Polisi baru berhasil menyita 16 unit handphone dan 5 unit laptop berbagai merk dari total 23 unit yang dicuri dari toko gadai tersebut.

“Barang bukti yang kami amankan ada lima laptop dan 16 handphone. Sebagian barang lainnya sudah dijual oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Iptu Arman.

Dalam melakukan aksinya, sebut Iptu Arman, terduga pelaku MAF terlebih dahulu mendekati penjaga toko gadai, lalu mengajaknya keluar rumah untuk mengobrol. Saat penjaga toko lengah, MAF kemudian mengambil kunci toko dan setelah situasi aman, MAF mendatangi toko dan menggasak barang elektronik. Dalam aksinya itu, MAF melakukan sendiri.

Dari hasil pemeriksaan, sebut Iptu Amran, MAF juga merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Polres Wajo dan pernah tersandung kasus narkotika di Kabupaten Bone.

Sementara itu pengakuan MAF ke penyidik Polisi mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan mengaku menjual barang hasil curian secara bertahap untuk kebutuhan sehari-hari selama pelarian lintas daerah.

“Iya, sebagian saya jual untuk kebutuhan sehari-hari. handphone dan laptop saya jual dengan berbagai harga. Ada handphone saya jual seharga Rp800 ribu dan paling tinggi Rp2 juta, ” aku MAF dihadapan penyidik. –