Oleh: Lutfie Natsir, SH., MH., CLA
ASAS lex favor reo menjadi salah satu prinsip penting dalam hukum pidana yang kembali mendapat sorotan seiring penerapan KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Prinsip ini menegaskan bahwa apabila terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan, maka ketentuan hukum yang paling menguntungkan atau meringankan bagi terdakwa wajib diterapkan.
Praktisi hukum Lutfie Natsir, SH., MH., CLA menjelaskan, asas lex favor reo merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana yang berakar dari bahasa Latin dan bermakna “hukum yang meringankan terdakwa”.
Asas ini lahir sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia serta menjunjung nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum.
“Prinsip ini mengandung makna bahwa ketika terdapat perubahan peraturan, ketidakpastian hukum, atau keraguan dalam penerapan aturan, maka penafsiran yang lebih menguntungkan terdakwa harus diprioritaskan,” ujarnya dalam kajian hukum bertajuk Memahami Asas Hukum Lex Favor Reo dalam Perspektif Hukum Pidana.
Dalam hukum positif Indonesia, asas tersebut sebelumnya diatur dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP lama. Ketentuan itu menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka aturan yang paling meringankan terdakwa harus dipakai.
Menurut Lutfie, frasa “perubahan perundang-undangan” dalam ketentuan tersebut harus dimaknai secara khusus sebagai perubahan dalam hukum pidana. Hal itu karena terdapat keterkaitan langsung dengan asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, pengaturan asas lex favor reo diperluas dan diperjelas.
Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa apabila terdapat perubahan aturan hukum setelah suatu perbuatan terjadi, maka ketentuan baru berlaku, kecuali aturan lama justru lebih menguntungkan bagi pelaku tindak pidana.
Tak hanya itu, KUHP baru juga membuka ruang penerapan asas ini terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, terpidana tetap berpeluang memperoleh penyesuaian hukuman apabila muncul aturan baru yang lebih ringan.
“Ini menjadi terobosan hukum yang progresif karena memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperoleh keadilan yang lebih manusiawi, meskipun putusan sebelumnya sudah final,” jelasnya.
Meski demikian, penerapan asas lex favor reo masih menghadapi tantangan. Salah satunya berkaitan dengan belum adanya pengaturan teknis yang rinci mengenai mekanisme penerapan terhadap putusan inkracht.
Lutfie berpendapat, secara konsep penerapan asas tersebut terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilakukan melalui upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK), khususnya dengan alasan adanya novum atau keadaan baru.
Menurutnya, perubahan peraturan perundang-undangan juga dapat dipandang sebagai bentuk novum, sehingga terdakwa maupun terpidana tetap memperoleh kesempatan untuk mendapatkan aturan yang lebih menguntungkan.
“Tujuannya adalah menghadirkan keadilan substantif, sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia tetap terjaga dalam sistem peradilan pidana,” tuturnya.
Ia menilai, asas lex favor reo tidak hanya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga menjadi indikator kemajuan hukum pidana nasional yang lebih responsif dan humanis.
“Dengan prinsip ini, sistem hukum Indonesia didorong untuk terus berkembang menuju perlindungan hukum yang lebih adil, menjamin kepastian hukum, serta menjaga hak-hak setiap warga negara dalam proses peradilan,” pungkasnya. (Rls)

