JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 mengungkap puluhan kasus kecurangan akademik dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang berlangsung pada 21–30 April 2026.
Sebanyak 27 peserta terdeteksi menggunakan jasa joki untuk mengikuti ujian, dengan mayoritas pelaku merupakan peminat program studi Kedokteran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Eduart Wolok, mengatakan seluruh peserta yang terbukti melakukan kecurangan langsung didiskualifikasi dari kepesertaan UTBK SNBT tahun ini.
“Sebanyak 27 kasus penggunaan joki berhasil kami deteksi selama pelaksanaan UTBK. Seluruh peserta yang terlibat langsung diproses sesuai aturan dan didiskualifikasi,” ujar Eduart dalam konferensi pers hasil SNBT 2026 di Gedung Kemdiktisaintek, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Menurut Eduart, modus yang digunakan para pelaku adalah menyewa orang lain untuk menggantikan peserta asli dalam mengerjakan soal ujian di ruang tes.
Praktik tersebut paling banyak ditemukan pada hari pertama dan kedua pelaksanaan UTBK.
Panitia, kata dia, telah mengantisipasi potensi kecurangan dengan menempatkan peserta yang memilih program studi Kedokteran pada jadwal awal pelaksanaan ujian.
Langkah itu diambil berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya yang menunjukkan bahwa 99 persen pengguna jasa joki merupakan calon mahasiswa yang membidik jurusan Kedokteran.
“Karena pengalaman tahun lalu menunjukkan hampir seluruh kasus joki berasal dari peminat Kedokteran, maka tahun ini kami sengaja menempatkan mereka di sesi awal untuk memudahkan pengawasan,” jelasnya.
Demi memperoleh kursi di program studi favorit tersebut, para peserta bahkan rela mengeluarkan biaya fantastis. Berdasarkan informasi yang diperoleh panitia, tarif jasa joki berkisar antara Rp300 juta hingga Rp700 juta per orang.
“Ada yang membayar Rp300 juta, Rp400 juta, bahkan sampai Rp700 juta untuk menggunakan jasa joki,” ungkap Eduart.
Panitia SNPMB menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kecurangan dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
Selain didiskualifikasi, peserta yang terbukti menggunakan jasa joki juga dikenai sanksi pemblokiran atau blacklist dari sistem SNPMB 2026.
Dengan sanksi tersebut, para pelaku tidak hanya kehilangan kesempatan mengikuti seleksi nasional, tetapi juga terancam tidak dapat melanjutkan proses penerimaan di perguruan tinggi negeri, termasuk melalui jalur mandiri.
Saat ini, setiap kasus yang ditemukan tengah diproses di pusat UTBK tempat pelanggaran terjadi. Setelah pengumuman hasil SNBT selesai, seluruh data kasus akan direkap oleh Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) untuk ditinjau lebih lanjut.
MRPTNI nantinya akan menentukan langkah penanganan berikutnya, termasuk kemungkinan pelaporan kasus secara kelembagaan atau penyerahan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai wilayah tempat kejadian perkara.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa integritas dan kejujuran tetap menjadi fondasi utama dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi, sekaligus menunjukkan komitmen panitia untuk menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merusak prinsip meritokrasi dalam pendidikan tinggi. (**)

