MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meluruskan informasi yang beredar terkait anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa anggaran tersebut merupakan akumulasi kebutuhan untuk satu tahun anggaran, sehingga tidak tepat jika dipersepsikan sebagai biaya yang digunakan untuk satu kegiatan atau satu acara tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono.

Ia menjelaskan, belanja jamuan makan dan minum digunakan untuk mendukung berbagai agenda pemerintahan, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Selain itu, kata Suhartono, anggaran tersebut juga digunakan untuk mendukung kegiatan yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Suhartono, penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya karena hanya melihat sebagian informasi tanpa memahami konteks penggunaan anggaran secara keseluruhan.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap upaya pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (rhm)