GOWA, UJUNGJARI.COM — Kemajuan global dengan sistem digitalisasi di era sekarang tak dapat dipungkiri memberikan dampak besar bagi pertumbuhan pembangunan. Digitalisasi menjadi penenDinas Kominfo Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Gowa menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Keamanan Informasi yang diikuti seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) se-Kabupaten Gowa.
Bimtek yang mengusung tema ‘Memetakan Risiko, Membangun Keamanan Informasi’ berlangsung di Baruga Karaeng Pattingaloang kantor Pemkab Gowa pada Rabu (10/6) diikuti para Kasubag Perencanaan dan perwakilan Tim IT OPD lingkup Pemkab Gowa yang telah memiliki sistem elektronik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Sekretaris Dinas Kominfo-SP Kabupaten Gowa Widiah Restuti Hasan bahwa keamanan informasi saat ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah bukan hanya pada Dinas Kominfo-SP saja.
“Keamanan digital tidak akan terwujud tanpa adanya kesadaran bersama untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi ancaman terhadap aset informasi di setiap instansi secara terstruktur sejak dini,” kata Widiah.
Dikatakannya, Bimtek ini dilaksanakan untuk menyusun dokumen risk register keamanan informasi yang valid dan terstandar di lingkungan Pemkab Gowa.

“Juga untuk meminimalisir dampak ancaman siber maupun kebocoran data sebelum berkembang menjadi insiden yang dapat mengganggu pelayanan pemerintahan,” kata Widiah.
Para OPD pengelola sistem elektronik diharapkan semakin memahami pentingnya manajemen risiko keamanan informasi serta meningkatkan kesadaran dalam menjaga kerahasiaan, integritas dan ketersediaan data di lingkungan pemerintahan.
Kegiatan inipun diapresiasi Sekretaris Kabupaten Gowa Andy Azis Peter. Saat membuka kegiatan bimtek ini, Andy Azis
menegaskan, keamanan informasi menjadi tanggung jawab seluruh OPD)di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi pada layanan pemerintahan.
Menurutnya, digitalisasi pelayanan publik memang menghadirkan kemudahan dan efisiensi, namun di sisi lain juga membawa berbagai risiko terhadap keamanan data dan informasi.
“Setiap hari OPD mengelola berbagai data penting, mulai dari data pribadi pegawai, data keuangan daerah, data kependudukan hingga dokumen kebijakan strategis. Semua data tersebut rentan terhadap ancaman apabila tidak dikelola dengan baik,” kata Sekkab Gowa.
Mantan Inspektur Inspektorat Gowa ini mengatakan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk menjaga dan melindungi data masyarakat.
“Melindungi data pribadi warga bukan lagi sekadar urusan administratif tapi sudah menjadi kewajiban hukum. Kelalaian dalam perlindungan data dapat menimbulkan sanksi administratif maupun konsekuensi hukum yang serius bagi instansi pemerintah,” sebut birokrat Gowa ini.
Sekkab Gowa pun mengingatkan bahwa dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, aspek keamanan informasi menjadi salah satu indikator yang dievaluasi langsung oleh pemerintah pusat. –

