MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membahas status pemanfaatan Terminal Tipe B Malengkeri dan Terminal Tipe A Daya bersama sejumlah instansi terkait guna memastikan fungsi terminal, tata kelola aset, serta kewenangan pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan itu melibatkan berbagai instansi yang berkaitan dengan sektor transportasi, infrastruktur, tata ruang, lingkungan hidup, hingga pengelolaan aset dan fasilitas publik.

Sejumlah pihak yang hadir di antaranya Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulsel, Dinas Perhubungan Sulsel, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel, serta sejumlah perangkat daerah Pemerintah Kota Makassar dan badan usaha daerah terkait.

Dalam forum tersebut dibahas pemanfaatan Terminal Malengkeri sebagai lokasi bongkar muat sayur mayur dan Terminal Daya yang saat ini digunakan sebagai lokasi pasar hobi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sulsel, Fahlevi Yusuf, mengatakan rapat tersebut bertujuan memperoleh kejelasan terkait penambahan fungsi pada kedua terminal.

“Pertemuan ini terkait adanya penambahan fungsi pada Terminal Malengkeri dan Terminal Daya,” kata Fahlevi.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Terminal Malengkeri merupakan terminal tipe B yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun hingga saat ini, aset dan kewenangan pengelolaannya belum diserahkan kepada Pemprov Sulsel sejak 2017.

Sementara itu, Terminal Daya berstatus terminal tipe A yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, aset dan kewenangan pengelolaannya juga belum diserahkan kepada pemerintah pusat.

Menurut Fahlevi, Pemprov Sulsel menerima informasi terkait perpindahan aktivitas bongkar muat dari kawasan Pasar Kalimbu di Jalan Veteran ke Terminal Malengkeri.

Selain itu, terdapat pula rencana pemindahan pasar hobi dari kawasan Toddopuli ke Terminal Daya.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena berpotensi memengaruhi fungsi utama terminal sebagai simpul layanan transportasi.

“Hal ini tentu akan memengaruhi fungsi utama terminal sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan dalam rapat, Perumda Terminal Makassar menyampaikan bahwa pemanfaatan kedua terminal tersebut bersifat sementara sambil menunggu perkembangan kebijakan lebih lanjut.

“Yang jelas, di dalam Terminal Malengkeri hanya berfungsi sebagai lokasi bongkar muat barang. Tidak ada transaksi atau jual beli langsung. Itu tadi klarifikasi dari Dinas Perhubungan Kota Makassar dan Direktur Utama Perumda Terminal,” ungkap Fahlevi.

Meski demikian, ia menilai masih diperlukan kepastian mengenai batas waktu pemanfaatan sementara tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami pada prinsipnya ingin memperoleh kejelasan. Karena yang dibahas bukan hanya aktivitas yang berlangsung saat ini, tetapi juga menyangkut kewenangan dan fungsi terminal ke depan,” katanya.

Fahlevi menambahkan, hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan koordinasi lanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan instansi terkait dalam menentukan langkah penataan berikutnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Terminal Makassar, Elber Maqbul Amin, menjelaskan bahwa pemindahan aktivitas bongkar muat sayur mayur dari kawasan Pasar Kalimbu di Jalan Veteran Utara ke Terminal Malengkeri merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menata penggunaan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“Ketika aktivitas tersebut harus dipindahkan dari lokasi sebelumnya, tentu harus ada lokasi alternatif yang disiapkan. Salah satunya di Terminal Malengkeri atau Terminal Tamalate,” ujarnya.

Menurut Elber, Terminal Malengkeri dipilih karena memiliki lahan yang cukup luas untuk menampung aktivitas bongkar muat yang berlangsung pada malam hingga dini hari.

“Dan itu tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di ruas Jalan Malengkeri maupun Jalan Alauddin karena aktivitasnya berada di dalam kawasan terminal,” katanya.

Ia menegaskan pemanfaatan terminal tersebut hanya bersifat sementara dan belum dapat dipastikan sampai kapan akan berlangsung.

Kebijakan itu, lanjutnya, merupakan solusi transisi sambil menunggu perkembangan kebijakan serta kepastian terkait perubahan status hukum perusahaan menjadi Perseroda.

“Untuk saat ini, pemanfaatannya masih bersifat sementara sambil menunggu perkembangan kebijakan dan kepastian status hukum perusahaan,” tutup Elber.  (**)