MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Kepala Pengelola Rumah Susun (Rusun) Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Aprianto, menyebut keberadaan sejumlah truk yang terparkir di halaman rusun bukan atas izin pihak pengelola, melainkan karena mendapat izin dari pengurus masjid yang berada di kawasan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan menyusul keluhan sejumlah penghuni Rusun Daya terkait penggunaan halaman rusun sebagai lokasi parkir truk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menilai keberadaan kendaraan bertonase besar itu mengganggu kenyamanan penghuni dan berpotensi merusak akses jalan di lingkungan rusun.

Pihak pengelola menegaskan bahwa area halaman rusun seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan penghuni dan aktivitas pendukung kawasan hunian, bukan sebagai tempat parkir kendaraan berat.

“Truk-truk itu bukan mendapat izin dari pengelola rusun. Informasi yang kami terima, mereka mendapat izin dari pengurus masjid,” ujar Aprianto kepada ujungjari.com, Senin (15/6).

Menurutnya, pengelola telah menerima berbagai keluhan dari warga terkait aktivitas parkir tersebut. Selain mengurangi kenyamanan lingkungan, kendaraan berat dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan dan fasilitas umum yang ada di kawasan rusun.

Warga Rusun berharap pemerintah maupun pihak terkait segera mengambil langkah tegas agar halaman rusun tidak lagi digunakan sebagai tempat parkir truk.

Mereka meminta fungsi kawasan hunian tetap dijaga demi kenyamanan dan keselamatan seluruh penghuni.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus masjid terkait pernyataan pengelola rusun tersebut.

Warga berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui koordinasi seluruh pihak agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.  (drw)