MALILI,UJUNGJARI.COM–Secara periodik, Sekretariat DPRD Luwu Timur intens melakukan rapat koordinasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi bersama seluruh tenaga ahli fraksi di DPRD.

Seperti diketahui ada lima fraksi yang telah ditetapkan sejak awal periode DPRD Luwu Timur Tahun 2024-2029. Kelima fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) yang merupakan Fraksi Gabungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa saja peran dan fungsi tenaga ahli yang ada di masing-masing fraksi tersebut?

Berdasarkan regulasi yang ada, tugas utama tenaga ahli fraksi DPRD kabupaten adalah memberikan dukungan keahlian, kajian akademis, dan analisis teknis untuk memperlancar pelaksanaan tugas, wewenang, serta hak anggota fraksi di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Berikut adalah rincian tugas dan fungsi tenaga ahli fraksi DPRD kabupaten:

1. Bidang Legislasi (Pembentukan Perda)

Menyusun naskah akademik, draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dan usulan rancangan keputusan DPRD.Menganalisis implikasi hukum dan sosiologis dari berbagai peraturan perundang-undangan.Menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) dan kajian terhadap Raperda yang diajukan oleh kepala daerah maupun inisiatif DPRD.

2. Bidang Anggaran (APBD)

Mengkaji dan menganalisis kebijakan umum APBD (KUA) serta prioritas plafon anggaran sementara (PPAS).Memberikan masukan terkait efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas alokasi anggaran daerah bagi kepentingan masyarakat.

3. Bidang Pengawasan

Menyiapkan bahan dan materi kajian untuk pelaksanaan fungsi pengawasan fraksi terhadap jalannya pemerintahan daerah.Menganalisis laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati dan temuan hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

4. Pelayanan Administrasi dan Teknis Fraksi

Membantu pimpinan dan anggota fraksi dalam merumuskan pandangan umum fraksi terhadap kebijakan daerah.Menyusun risalah, notulensi, dan laporan kegiatan fraksi secara berkala.Secara administratif bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) di wilayah kerjanya.