TANJUNG SELOR,UJUNGJARI.COM — Sidang kasus dugaan korupsi pemberian dan penggunaan dana hibah pembuatan aplikasi sistem informasi pariwisata (Asita) yang diduga merugikan negara Rp2 miliar lebih yang diberikan kepada DPD ASITA Kaltara kini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (11/8/2026).
Persidangan menjadi momentum penting untuk menguji keterangan para saksi secara langsung di hadapan Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Dr Drs H Aldin, SH, MH hadir secara langsung untuk mendampingi terdakwa, SM. Aldin bersama tim penasihat hukum mencermati dan menguji keterangan para saksi JPU, khususnya terkait proses pemberian hibah, pencairan, penarikan hingga penggunaan dana.
Dalam pendampingan tersebut, Aldin juga didampingi Advokat Iyaomil Achir Burhan, S.H., M.H., yang memiliki latar belakang pendidikan hukum dari Universitas Hasanuddin serta pengalaman dalam penanganan perkara litigasi pidana dan perdata.
Iyaomil juga tercatat pernah menjalani pengalaman advokasi di LKBH Widyagama Mahakam Samarinda, sebelum melanjutkan kiprahnya sebagai advokat.
Sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi perhatian dalam pemeriksaan saksi. Salah satunya mengenai mekanisme penarikan dana dari rekening DPD ASITA serta pihak-pihak yang kemudian menerima dan menguasai dana tersebut. Dalam BAP, terdapat keterangan mengenai penyerahan sejumlah dana kepada Muhammad Ikhwan alias Iwa.
Fakta lain yang menjadi perhatian adalah keterangan mengenai posisi terdakwa dalam rangkaian perkara tersebut. Hal ini menjadi bagian yang akan diuji oleh tim penasihat hukum untuk melihat secara objektif sejauh mana keterlibatan Terdakwa dalam proses pencairan maupun penggunaan dana hibah.
Aldin menilai pemeriksaan saksi merupakan tahapan penting untuk menguji fakta secara terbuka di persidangan, terutama mengenai siapa yang melakukan penarikan dana, siapa yang menguasai dan menggunakan dana, serta apakah terdapat hubungan langsung antara tindakan tersebut dengan Terdakwa. Seluruh keterangan saksi akan dibandingkan dengan alat bukti lainnya.
Aldin sendiri dikenal sebagai salah satu advokat yang cukup dikenal di Kota Makassar. Dalam beberapa waktu terakhir, kiprahnya juga mulai berkembang ke luar Sulawesi Selatan dengan menangani dan mendampingi perkara di berbagai wilayah, termasuk dalam perkara yang kini memasuki proses persidangan di Kalimantan Utara.
Sementara itu, Iyaomil Achir Burhan, S.H., M.H. memiliki pengalaman dalam litigasi pidana dan perdata, termasuk analisis kasus, penyusunan strategi hukum dan pendampingan persidangan. Selain pengalaman di Samarinda, ia juga memiliki sertifikasi mediator dan perancang kontrak serta keterampilan dalam legal reasoning, legal drafting, penelusuran hukum dan litigasi.
Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan belum terdapat putusan akhir terhadap terdakwa. Tim penasihat hukum menegaskan bahwa seluruh fakta dan keterangan saksi akan diuji secara terbuka dalam persidangan, sehingga Majelis Hakim dapat menilai perkara berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang benar-benar terungkap di persidangan.

