BATAM,UJUNGJARI.COM — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, menyaksikan pemusnahan barang bukti 1,3 ton ketamin di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026).

Pemusnahan dalam jumlah besar tersebut menjadi penegasan komitmen negara dalam memerangi peredaran ilegal dan penyalahgunaan zat berbahaya sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis menggunakan mobile incinerator Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Prosesi berlangsung sekitar pukul 11.33 hingga 11.55 WIB dan disaksikan jajaran pimpinan kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, serta instansi terkait.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan secara bergiliran oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Ketua Komisi I DPR RI, Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Kepala BNN, Wakil Kepala BIN, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Wakil Jaksa Agung RI, Wakil Kepala BAIS TNI, serta Gubernur Kepulauan Riau.

Kehadiran Taruna Ikrar dalam kegiatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menghadapi peredaran ilegal dan penyalahgunaan zat berbahaya.

Persoalan ini, menurut Taruna, tidak dapat ditangani secara sektoral karena bersinggungan langsung dengan kesehatan masyarakat, penegakan hukum, pengawasan perbatasan, hingga ketahanan nasional.

“Perlindungan masyarakat membutuhkan kolaborasi yang kuat. Negara harus hadir mulai dari pencegahan, pengawasan, penindakan, hingga edukasi agar bahan-bahan yang berisiko disalahgunakan tidak jatuh ke tangan yang salah,” ujar Taruna Ikrar.

Ketamin memiliki manfaat dalam bidang medis dan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan tertentu dengan tata kelola dan pengawasan yang ketat.

Namun, penyalahgunaan serta peredaran ilegalnya dapat menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan. Karena itu, Taruna menekankan pentingnya memastikan bahan yang berpotensi disalahgunakan tetap berada dalam rantai distribusi yang sah dan digunakan sesuai peruntukannya.

Menurut Taruna, pengawasan yang efektif membutuhkan pertukaran informasi, deteksi dini, dan koordinasi antarlembaga. Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, termasuk keberadaan kawasan perbatasan dan jalur perdagangan internasional seperti Kepulauan Riau, menuntut sistem pengawasan yang semakin terintegrasi dan adaptif menghadapi berbagai modus peredaran ilegal.

Pemusnahan 1,3 ton ketamin tersebut sekaligus menyampaikan pesan tegas bahwa negara tidak memberikan ruang bagi peredaran ilegal dan penyalahgunaan zat yang dapat membahayakan masyarakat.

Penindakan, kata Taruna, perlu berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan edukasi, terutama untuk meningkatkan kesadaran generasi muda mengenai dampak penyalahgunaan zat terhadap kesehatan dan masa depan mereka.

Taruna menegaskan BPOM akan terus memperkuat koordinasi dengan BNN, Polri, TNI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan, serta kementerian dan lembaga terkait dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

“Pemusnahan 1,3 ton ketamin ini bukan semata-mata tentang memusnahkan barang bukti. Ini merupakan pesan kuat bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi kepentingan utama. Sinergi seluruh unsur negara menjadi benteng untuk melindungi generasi bangsa dari penyalahgunaan zat berbahaya,” kata Taruna.

Kegiatan di Batam tersebut menjadi momentum memperkuat komitmen bersama pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas dalam membangun sistem pengawasan yang semakin terintegrasi.

Pada saat yang sama, pemusnahan ini menegaskan pentingnya memastikan bahan yang memiliki manfaat medis tetap digunakan secara tepat, aman, bertanggung jawab, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan ilegal.