JAKARTA, UJUNGJARI.COM – Pemerintah dan DPR RI menyepakati perubahan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi mengatakan, kesepakatan tersebut diambil setelah pemerintah bersama DPR membahas persoalan status dan pembiayaan tenaga guru PPPK. Kebijakan itu juga mempertimbangkan kondisi fiskal negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Selain perubahan status menjadi pegawai pemerintah pusat, pemerintah juga menyiapkan kebijakan bagi guru PPPK paruh waktu. Mereka nantinya akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara guru yang saat ini berstatus PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027 mendatang.

Prasetyo mengatakan pemerintah masih melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara tepat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan kepegawaian guru membutuhkan koordinasi lintas pihak dan perhitungan berbagai aspek, termasuk kemampuan anggaran negara.

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujar Prasetyo, dikutip dari Antara.

Di sisi lain, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengalihan pembiayaan guru PPPK kepada pemerintah pusat tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal.

Menurut Purbaya, pemerintah telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran untuk tahun-tahun mendatang guna memastikan kebijakan tersebut tetap berada dalam koridor kemampuan keuangan negara.

“Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” kata Purbaya.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap persoalan status kepegawaian guru PPPK dapat diselesaikan secara bertahap, sekaligus memberikan kepastian terhadap status dan keberlanjutan karier para guru di seluruh Indonesia. (*/drw)