MAKASSAR, UJUNGJARI — Penyidikan dugaan korupsi pengadaan Perpustakaan Digital atau Bookless Library pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2022 terus bergulir.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kini menggandeng ahli untuk memperdalam perkara pengadaan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp13 miliar tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan tim penyidik masih berkoordinasi dengan ahli guna mendalami sejumlah aspek dalam perkara tersebut.

“Tim penyidik sementara berkoordinasi dengan ahli,” kata Soetarmi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (21/8/2026).
Keterangan ahli menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara. Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengadaan Bookless Library.

Sebelumnya, pada 17 Juni 2026, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Lokasi pertama yakni Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Penggeledahan difokuskan pada ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, antara lain dokumen perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di kantor CV APM yang berada di kawasan Ruko Topaz, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

CV APM diketahui merupakan penyedia dalam kegiatan pengadaan perpustakaan digital tersebut. Dari lokasi ini, penyidik kembali mengamankan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek serta hubungan kerja sama antara pihak penyedia dan Dinas Pendidikan Sulsel.

Dalam penyidikan, aparat penegak hukum mendalami sejumlah tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, distribusi hingga pemanfaatan program.

Penyidik juga menelusuri kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan hasil kegiatan yang direalisasikan di lapangan.

Nilai pengadaan Bookless Library tersebut diperkirakan sekitar Rp13 miliar dengan penganggaran yang berlangsung dalam dua tahun anggaran.
Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka di antaranya kepala sekolah SMA negeri yang berkaitan dengan program tersebut serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan berinisial SA.

Dengan dilibatkannya ahli, penyidikan kini memasuki tahap pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara dan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut sebelum Kejati Sulsel menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)