MAKASSAR, UJUNGJARI– Ketua Serikat Perjuangan Anti Korupsi (SPASI), A. Alwi, melontarkan kritik keras terhadap lambannya penanganan dugaan korupsi proyek Smart Controlling School di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.
Menurut Alwi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tidak boleh membiarkan perkara yang telah berjalan cukup lama berhenti pada tahap pemeriksaan tanpa kepastian mengenai status hukumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai masyarakat melihat ini sebagai perkara yang hanya ramai di awal, kemudian pelan-pelan kehilangan arah. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, bongkar sampai terang. Kalau alat buktinya sudah cukup, jangan ragu menetapkan tersangka. Kalau belum cukup, katakan apa yang masih kurang dan segera lengkapi,” kata A. Alwi, Rabu 26 Agustus 2026.
Ia menilai, penanganan perkara hukum tidak boleh diukur dari berapa banyak orang yang telah diperiksa, melainkan dari sejauh mana pemeriksaan tersebut mampu membangun konstruksi perkara yang jelas.
“Lebih dari 20 orang sudah diperiksa. Pertanyaannya sekarang sederhana: hasilnya apa? Jangan sampai pemeriksaan puluhan orang hanya menghasilkan tumpukan berita acara tanpa ujung yang jelas. Penyelidikan harus menghasilkan kesimpulan hukum, bukan sekadar aktivitas pemeriksaan,” ujarnya.
Alwi mengatakan, Kejati Sulsel memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian terhadap perkara yang menyangkut penggunaan uang negara. Apalagi proyek tersebut bernilai miliaran rupiah dan berkaitan dengan sektor pendidikan.
“Ini uang negara. Bukan uang pribadi pejabat atau uang perusahaan. Karena itu, ketika muncul temuan dan kemudian aparat penegak hukum melakukan penyelidikan, publik berhak mendapatkan kepastian. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya apakah perkara ini benar-benar dituntaskan atau justru akan berakhir menjadi perkara yang tidak jelas,” kata dia.
Menurut Alwi, pergantian pimpinan di lingkungan Kejati Sulsel tidak boleh menjadi alasan untuk memperpanjang proses. Pimpinan baru justru harus menunjukkan bahwa perkara yang diwariskan dari pejabat sebelumnya dapat ditangani secara profesional dan terukur.
“Jangan gunakan pergantian pejabat sebagai alasan untuk mengulur waktu. Pimpinan boleh berganti, tetapi tanggung jawab institusi tidak boleh ikut berganti. Berkas, pemeriksaan dan informasi yang sudah dikumpulkan harus menjadi pijakan untuk mengambil keputusan,” ujarnya.
Ia meminta Kajati Sulsel dan jajaran Pidana Khusus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan perkara, termasuk menguji keterkaitan antara temuan BPK, proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan dan hasil proyek.
“Jangan hanya bertanya siapa yang mengerjakan. Bongkar bagaimana proyek itu lahir, siapa yang membutuhkan, bagaimana anggarannya disusun, bagaimana spesifikasinya dibuat, bagaimana proses pengadaannya, bagaimana pembayaran dilakukan dan mengapa hasil pekerjaan tidak optimal. Dari seluruh rangkaian itu baru terlihat apakah ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana,” katanya.
Alwi menegaskan, SPASI tidak meminta Kejati Sulsel menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti. Namun, ia meminta aparat penegak hukum tidak berlindung di balik alasan proses penyelidikan apabila seluruh bahan yang diperlukan untuk mengambil keputusan hukum telah tersedia.
“Jangan juga penyelidikan dijadikan ruang tunggu tanpa batas waktu. Kalau memang belum cukup, lengkapi. Kalau sudah cukup, naikkan perkara. Hukum membutuhkan keberanian untuk mengambil keputusan,” kata Alwi.
Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada persoalan administratif semata apabila dalam pendalaman ditemukan indikasi perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kalau ternyata hanya persoalan administrasi, silakan jelaskan secara terang berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur korupsi, jangan dipoles menjadi sekadar persoalan administrasi. Di situlah integritas penegak hukum diuji,” ujarnya.
Alwi meminta Kejati Sulsel menjadikan perkara Smart Controlling School sebagai momentum untuk menunjukkan kepada publik bahwa penanganan perkara korupsi tidak mengenal istilah perkara kecil atau perkara yang bisa dibiarkan menggantung.
“SPASI ingin melihat keberanian Kejati Sulsel. Bukan keberanian membuat pernyataan, tetapi keberanian menyelesaikan perkara. Publik tidak membutuhkan perkara yang terus diperiksa tanpa kepastian. Publik membutuhkan kejelasan: ada tindak pidana atau tidak, ada tersangka atau tidak, dan kalau ada, siapa yang harus mempertanggungjawabkannya berdasarkan alat bukti,” kata dia.
Menurut Alwi, semakin lama perkara dibiarkan tanpa kepastian, semakin besar pula ruang bagi munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Karena itu kami minta Kajati Sulsel jangan membiarkan perkara ini menjadi pekerjaan rumah yang tidak pernah selesai. Tentukan arah hukumnya. Tuntaskan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Kalau memang ada pihak yang bertanggung jawab secara pidana, proses sesuai hukum. Jangan ada kesan perkara ini dibiarkan mengendap,” kata A. Alwi. (*)

