JAKARTA,UJUNGJARI.COM–Kasus korupsi yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengundang reaksi sejumlah pihak. Mereka mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan bersih-bersih di dunia pendidikan.

Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad menegaskan sejatinya perguruan tinggi harus bebas dari praktik-praktik korupsi. Ia menegaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik korupsi di dunia pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik semacam ini,” ujar Syarief dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/8/2026).

Menurut dia, pperguruan tinggi merupakan tempat membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Kampus, tegas Syarief, bukan sekadar tempat memperoleh gelar akademik, tetapi juga tempat menanamkan nilai-nilai keilmuan, integritas, idealisme, dan tanggung jawab moral.

Ia menambahkan dugaan korupsi oleh Rektor Unsoed dalam proses penerimaan mahasiswa baru merupakan permasalahan serius. Pasalnya, penerimaan mahasiswa baru menyangkut keadilan dan kesempatan pendidikan yang seharusnya berlangsung transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari transaksi kepentingan.

“Jangan sampai akses pendidikan tinggi ditentukan oleh kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu. Setiap calon mahasiswa harus mendapatkan kesempatan yang adil berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegas Syarief.

Oleh karena itu, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus tersebut secara tuntas.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru, pada Jumat (21/8/2026).

Berdasarkan kecukupan alat bukti, Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menyatakan pihaknya menetapkan enam orang tersangka. Selain rektor dan wakil rektor, KPK juga menetapkan empat tersangka lain yaitu, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta; dan Mulyono selaku pihak swasta.