MAKASSAR UJUNGJARI–Tiga kepala daerah di Sulawesi Selatan dijadwalkan bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel tahun anggaran 2023-2024.
Ketiganya yakni Bupati Sidenreng Rappang Syaharuddin Alrief, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, dan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Selasa, 1 September 2026.
Ketiga kepala daerah tersebut merupakan mantan anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024 dan pernah menduduki posisi pimpinan di lembaga legislatif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Iya betul. Mereka dijadwalkan memberikan keterangan di persidangan pada 1 September 2026,” kata Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Rabu, 26 Agustus 2026.
Keterangan ketiganya dinilai penting dalam proses pembuktian jaksa, terutama untuk mengurai proses pembahasan, penganggaran hingga pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Lima Terdakwa
Perkara ini menyeret lima terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.
Uvan Nurwahidah didakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Rio Erlangga merupakan Direktur PT Citra Agri Pratama, sedangkan Rimawaty Mansyur menjabat Direktur PT Almira Agro Nusantara.
Hasan Sulaiman disebut sebagai anggota tim pendamping Penjabat Gubernur Sulsel periode 2023-2024. Sementara Ririn Riyan Saputra Ajnur merupakan aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Takalar yang disebut memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel mendakwa kelima terdakwa dengan sejumlah ketentuan pidana korupsi, di antaranya Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa juga menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Sulsel, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar. (*)

