BARRU,UJUNGJARI.COM — Rekomendasi Tim Audit Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulsel belum dilaksanakan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah (UNMUH) Barru dan Badan Pembina Harian (BPH) UNMUH Barru. Dampaknya korban pemecatan sepihak, Rukaya selaku dosen tetap dan Kaprodi belum diinput Mata Kulliah yang telah diajarkan pada semester sebelumnya oleh operator Kampus.

Atas nama Angktan Muda Muhammadiyah (AMM) Barru, Ahmad menyampaikan telah diketahui rekomendasi dari PWM Sulsel tertanggal 4 Agustus 2026 yang menyatakan bahwa SK Pemecatan selaku Dosen tetap yang dikeluarkan oleh BPH UNMUH Barru agar dicabut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu SK Pemecatan selaku Kaprodi BK yang dikeluarkan oleh Rektor UNMUH agar ditinjau kembali. PW Muhammadiyah Sulsel juga memerintahkan Rektor dan BPH Barru aga melakukan pembinaan kepada korban.

“Jika benar-benar menghargai rekomendasi PWM Sulsel, maka Rektor dan BPH UNMUH Barru harusnya langsung merespons secara tertulis apakah rekomendasi itu diterima atau ditolak, supaya tidak berdampak pada proses pelaporan di BKD oleh korban,” ujar Ahmad, dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

“Karena pelaporan di BKD berakhir pada tanggal 31 Agustus 2026, jadi otomatis korban terkesan lambat sekali melaporkan, sementara pihak kampuslah tidak menginput mata kulliah sebelumnya. Kami sudah lama menunggu respon dari Rektor dan BPH UNMUH atas rekomendasi tersebut, tapi sampai saat ini belum ada responnya,” tambahnya.

Lanjut Ahmad, selaku Sekretaris Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Barru, bahwa demi menjaga nama baik Muhammadiyah dan menyelamatkan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dalam hal ini Kampus UNMUH Barru.

“Maka kami dari AMM Barru meminta PP Muhammadiyah agar mencopot Rektor dan BPH UNMUH Barru karena dianggap tidak professional mengelola AUM tersebut. Tentunya sangat merusak nama baik Muhammadiyah ketika ini dibiarkan terus-menerus, karena bukan hanya masalah korban pemecatan sepihak,” kata Ahmad.

“Tapi banyak lagi masalah yang dilakukan pihak kampus, termasuk soal keuangan kampus, soal dugaan pungli mahasiswa penerima KIP, soal SK Sekretaris Rektor cacat hukum, masa Rektor memberikan SK baru SK sekretaris lebih duluan daripada SK menjadi Rektor secara sah, dan masih banyak masalah lainnya yang telah dilakukan oleh Rektor dan keluarganya,” tutupnya.