JAKARTA,UJUNGJARI.COM–Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan perubahan nama aktris Ariel Tatum. Kini nama model dan penyanyi kelahiran 8 November 1996 itu menjadi Dewinta Ayu Sekarini.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini mengatakan permohonan perubahan nama Ariel Tatum itu telah diputuskan dalam persidangan pada Kamis (27/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam permohonannya, Ariel Tatum meminta perubahan nama legal dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.

“Perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini,” kata Halida Rahardhini sebagaimana dikutip dari detikcom.

Berdasarkan penjelasan pihak pengadilan, perubahan nama tersebut bukan karena Ariel Tatum ingin meninggalkan identitas lamanya. Keputusan perubahan nama ini justru dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap kakek dan neneknya.

“Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya,” jelas Halida.

Proses permohonan perubahan nama Ariel Tatum terbilang singkat. Permohonan tersebut didaftarkan pada pertengahan Agustus 2026 dan kemudian diputus pada Kamis ini melalui persidangan secara e-court.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Ariel Dewinta Ayu Sekarini kini menjadi nama legal baru Ariel Tatum. Perubahan identitas tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyesuaian dokumen kependudukan resmi, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor.