LUWU, BKM — Sebanyak 12 pejabat
eselon II lingkup Pemkab Luwu
awal januari tahun 2019 telah memasuki masa pensiun. Namun hingga kini jabatan yang di tinggalkan masih tercatat lowong dan belum diisi.
Sejumlah jabatan lowong yakni, jabatan Asisten I, II dan III, dua jabatan staf ahli dan tujuh jabatan untuk posisi kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemkab Luwu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk jabatan yang lowong di SKPD yakni Dinas Damkar, Dinas
Pariwisata, Kepala Perpustakaan, Inspektorat, Dinas Bencana, dan Dinas Pertanahan masih lowong tanpa di tunjuk pejabat pengganti untuk melancarkan proses layananan publik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi (BKPSDM) Kabupaten Luwu, H Sulaiman menuturkan, bahwa awal Januari ini, ada delapan pejabat eselon II yang telah memasuki pensiun.
Delapan jabatan yang ditinggalkan memang masih lowong sambil menunggu mutasi dari Bupati Andi Mudzakkar.
“Posisi untuk jabatan tiga Asisten, dua staf ahli dan tiga kepala SKPD masing Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Inspektorat sudah purna bakti pada desember 2018. Jadi jabatan yang di tinggalkan masih lowong,” kata Sulaiman.
Menurutnya, selain Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Inspektorat, yang lebih awal masuk purna bakti adalah Dinas Pertanahan, Dinas Bencana, dan Dinas Damkar.
“Jadi total sebanyak tujuh kepala SKPD tercatat pensiun di tambah tiga jabatan Asisten dan dua jabatan staf ahli yang harus mendesak diisi,” paparnya.
Dijelaskan Sulaiman, untuk mengisi jabatan yang lowong dalam waktu dekat menunggu kebijakan Bupati untuk dilakukan pengisian pebajat eselon II.
“Atau paling tidak ada pelaksana tugas yang di tunjuk untuk mengisi jabatan eselon II yang masih lowong,” katanya
Ia menambahkan, untuk mengisi jabatan level eselon II, syarat yang harus dilakukan adalah di lelang jabatan kepada mereka yang berkeinginan menjabat kepala SKPD.
Hasil dari proses lelang jabatan itulah yang nantinya menjadi rujukan Bupati untuk mengambil keputusan siapa kelak pejabat eselon II yang di tunjuk untuk menduduki jabatan kepala SKPD yang masih lowong.
Namun demikian, kebijakan Bupati yang akan mengisi jabatan lowong paling tidak di lakukan penunjukkan pelaksana tugas di SKPD yang masih lowong pimpinan SKPDnya. (irwan musa)