GOWA, UJUNGJARI.COM — Enam warga Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulsel masing-masing DPB (29), NT (64), NC (40), NS (43), DM (20) dan AL (31) bakal mendekam lama di penjara dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Pasalnya, keenamnya ditangkap melakukan perambahan hutan. Mereka melanggar ketentuan Pasal 94 jo Pasal 19 dan/atau Pasal 84 jo Pasal 12 dan/atau Pasal 82 jo 12 Undang-Undang RI No 18 thn 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua dari enam warga yang ditangkap adalah aparat dusun. DPB adalah Ketua RT di Dusun Matteko, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Gowa.
Sedangkan NS adalah Ketua RK juga di Dusun Matteko, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Gowa.
Kepolisian Sektor (Polsek) Tombolopao menangkap keenamnya setelah menetapkan LPA No 01 Polsek Tombolopao pada 5 Januari 2019 tentang penebangan hutan tanpa izin pihak berwenang.
DPB cs ditangkap saat melakukan aktivitas penebangan pohon pinus di jalan poros Dusun Matteko pada Sabtu (3/1/2019) lalu.
Dalam aksi merambah hutan produksi yang dilindungi negara ini, DPB berperan sebagai bos sedang kelima warga lainnya bertindak sebagai penebang dan penyedia mesin pemotong.
Dari tangan keenam perambah hutan ini, polisi menyita barang bukti berupa dua unit gergaji mesin chainsaw, puluhan batang kayu pinus dan dua lembar papan yang telah diolah.
“Menurut pengakuan para tersangka mereka lakukan untuk memenuhi ekonomi keluarga mereka,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan disela merilis kasus perambahan hutan ini di halaman mako Polres Gowa, Sabtu (2/2/2019) siang.
Penangkapan ini, kata dia, dilakukan berawal dari informasi warga tentang adanya penebangan pohon.
Kemudian, lanjutnya, Kapolsek Tombolopao bersama personil dan kepala desa mendatangi TKP. Saat dilakukan lidik melalui pemilik mesin chainsaw yang ada di Matekko diperoleh enam identitas terduga pelaku.
“Dari hasil pengembangan dan penyidikan terhadap keenam pelaku ini kemudian dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” jelas Kasubag Humas.
Langkah Kepolisian, kata AKP Mangatas, telah melakukan olah TKP dan berkoordinasi dengan KPH Jeneberang I guna menentukan titik koordinat lokasi hutan. TKP merupakan kawasan hutan produksi terbatas (tanah negara).
“Pohon yang sudah ditebang sebanyak 56 pohon. jatak pengambilan kayu-kayu ini sekira 30 Km dari kota Kecamatan Tombolopao. Para pelaku diamankan pada 31 Januari 2019 dan resmi ditahan pada 1 Februari kemarin. (saribulan)