UJUNGJARI–TAKALAR-Badan pengawas pemilu (Bawalu) Kabupaten Takalar dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu oknum pelaksana tugas desa (plt) kepala desa (Kades) diwilayah Kecamatan Mangngarabombang (Marbo).

Pemeriksaan atas diri Plt Kades tersebut berinisial ” S ” bakal ditempuh oleh pengawas penyelenggara demokrasi didaerah ini lantaran yang bersangkutan diduga ikut andil mengkampanyekan beberapa calon anggota legeslatif, untuk tingkat Kabupaten hingga tingkat propinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Terkait pemberitaan tentang adanya Plt Kades yang ditengarai ikut mendukung salah satu caleg didaerah pemilihan dua, kami sudah instruksikan teman teman panwascam diMangngararbombang untuk melakukan klarifikasi sesuai prosedur dan mekanisme diBawaslu,” Kata Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim, Rabu (4/4/2019).

Ibrahim Salim, menegaskan sekakigus menghimbau jajaran aparatur sipil Negara maupun pejabat lingkup pemkab Takalar untuk tidak ikut mendukung salah satu kontestan pemilu, karena hal tersebut dilarang berdasarkan Undang Undang Nomor 7, Pasal 280 Tahun 2017.

” Yang pasti, ketika kami menemukan bukti ada ASN yang terlibat politik praktis tentu akan mendapat sanksi hukum, karena ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye caleg.” Pungkas Ibrahim.(Ari Irawan)