RANTEPAO, UJIUNGJARI–Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan didampingi kuasa hukum, Semuel Paembonan, dan tokoh adat Ba’lele Jonathan Limbong, Kamis (4/4) mengelar konfrensi Pers terkait gugatan kepemilikan Lapangan Bakti oleh Ludya Parirak serta lapangan Gembira yang digugat keluarga ahli waris almarhum H.Hatta Ali.

Dua aset tersebut digugat dan Pemda kalah di tingkat Pengadilan Negeri, maupun Pengadilan Tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bentuk perlawanan hukum Pemda melalui kuasa hukum sudah mendaftarkan di MA No.MA.718/K/2019.

Menurut Kalatiku, aset Pemda tersebut wajib diamankan sehingga sampai dimanapun Pemda bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh adat akan melakukan perlawanan hukum.

Selain perlawanan menempuh jalur hukum, Pemda juga telah melaporkan masalah itu ke Bapak Presiden.

Samuel Paembonan juga telah melapor ke Komisi Yudisial hakim yang mengadili kasus perdata tersebut, sebab diduga terjadi indisipliner dan pelanggaran kode etik di proses Pengadilan,” tandasnya. (gus)