UJUNGJARI, TAKALAR-Rumah makan (RM) Raja Desa yang terletak ditengah Kota Takalar, selain keberadaannya meresahkan warga sekitar lantaran limbah makan minumnya mencemari lingkungan, RM Raja Desa juga terancam akan ditutup paksa oleh pihak terkait karena diduga tidak mengantongi izin analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Memang RM Raja Desa belum mengantongi izin lingkungan dan izin IPLC, dan ketika pihak rumah makan tidak mengurus izinnya, tentu akan ditutup,” Kata Yani salah satu kepala seksi didinas lingkungan hidup dan pertanahan, Rabu (30/10/2019).
Terpisah, kepala dinas (Kadis) pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kabupaten Takalar, Drs Irwan Yunus saat dikonfirmasi perihal keberadaan RM Raja Desa yang diduga tidak mengantongi izin mengatakan pihaknya tengah mencari berkas berkas izin usaha sejumlah rumah makan yang ada diKabupaten Takalar, termasuk rumah makan Raja Desa.
” Kami lagi cari ini berkas izin usaha, nanti saya hubungi setelah kami melakukan pencarian berkas, ada atau tidak,” Pungkas Irwan Yunus.(Ari Irawan)

