MAKASSAR, UJUNGJARI–Setelah melalui pemeriksaan maraton kepada sejumlah pejabat serta rekanan Dinas PUPR Kabupaten Takalar, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel, mulai menemukan adanya dugaan mark up pada proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2019 di Kabupaten Takalar senilai Rp1 miliar lebih.
Informasi yang dihimpun di Kejati Sulsel menyebutkan, dari hasil pemeriksaan saksi serta pemeriksaan dokumen kegiatan, ditemukan ada sejumlah ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban proyek dengan yang ditemukan di lapangan. Bukan hanya itu, keterangan beberapa terperiksa ada yang saling tumpang tindih, tidak sesuai dengan fakta, bahkan saling menyudutkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Susel, Idil Muhammad kepada wartawan menegaskan, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk menguak lebih jauh posisi perkara ini.
“Masih pemeriksaan saksi. Sejumlah pejabat Takalar termasuk rekanan sudah diperiksa,” tegas Idil.
Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah menegaskan, penyelidikan kasus proyek pemeliharaan jalan dan jembatan masih On Progres. “Saya masih tunggu laporan dari tim penyidik untuk segera mengekspose kasus ini,” tegas Andi Faik.
Sementara itu, salah seorang penyidik Bagian Pidana Khusus Kejati Sulsel yang enggan disebutkan jati dirinya, Selasa (18/02/2020) menegaskan, tim Kejaksaan mulai mensasar peran masing masing pejabat PUPR Takalar dalam proyek tersebut.
“Nanti akan kelihatan siapa yang memiiki peran penting serta paling bertanggung jawab dalam proyek ini. Setelah pemeriksaan rampung, ekspose perkara segera dilakukan untuk menentukan kasus ini naik ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Menurut dia, dari data yang ada, dugaan mark up pekerjaan proyek bahkan dugaan pemeliharan jalan fiktif menjadi atensi serta dasar tim penyidik untuk terus “membedah” kasus ini lebih dalam. Soal lain, ada dugaan laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi.
Bukan hanya itu, proyek yang disebut dilakukan secara swakelola itu juga menjadi tanda tanya. Pasalnya, sejumlah warga mengaku tidak menerima manfaat lantaran proyek di kerja secara borongan.
Terpisah, Direktur Lembaga Pemerhati Pembangunan Sulsel (P2SS) , Maman Pariatna, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mengusut tuntas kasus ini. Menurut Maman, jika ada indikasi manipulasi pertanggungjawaban serta dugaan proyek pemeliharaan fiktif maka hal ini tidak bisa dibiarkan.
“Seret semua yang terlibat ke hadapan hukum. Kejati harus tegas. Tidak ada alasan untuk tidak menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan,” tandas Maman. (**)

