MAKASSAR, UJUNGJARI–Kasus dugaan mark up proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tahun tahun 2019 di Kabupaten Takalar senilai Rp 1,9 miliar, segera memasuki babak baru.

Bagian Pidana Khusus Kejati Sulsel telah memberikan sinyal bakal segera mengekspose kasus tersebut. Ekspose dilakukan untuk menentukan posisi perkara naik ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah yang dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020) menegaskan, pihaknya telah meminta tim penyidik untuk segera melaporkan hasil penyelidikan kasus tersebut.

” Saya sudah meminta kepada tim penyidik untuk segera melaporkan perkembangan hasil penyelidikan kasus proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Takalar,” tegas Andi Faik.

Informasi yang dihimpun di Kejati Sulsel menyebutkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi. Tim jaksa telah mengurai peran oknum pejabat Dinas PUPR Takalar yang dinilai bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Dari data yang ada, dugaan mark up pekerjaan proyek hingga dugaan pemeliharan jalan fiktif masih terus menjadi fokus penyelidikan. Masalah ini terkuak dari laporan pertanggungjawaban proyek yang disijyalir dimanipulasi. (**)