MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, segera menurunkan tim untuk mengusut dugaan penyimpangan kegiatan program Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2019 di Kabupaten Takalar.

Dimana anggaran program SID tersebut diketahui bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) tahun 2019, yang diserap melalui beberapa Desa di Kabupaten Takalar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan modus mewajibkan membayar program SID sebesar Rp29 juta tiap Desanya. Dari tiap desa yang telah membayar Rp29 juta, diduga hanya diberi peta desa, brosur profil wilayah desa dan CD (Compact Disc) file digital peta wilayah desa.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan, mengatakan akan segera melakukan pendalaman terhadap informasi terkait adanya indikasi dugaan penyimpangan dalam kegiatan Program SID tahun 2019 di Kabupaten Takalar.

“Nanti kita akan coba dalami kasusnya seperti apa. Dengan cara melakukan Puldata dan Pulbaket,” tukas Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan, Senin (24/2).

Guna memastikan serta mencocokkan data informasi dengan fakta dilapangan, terkait ada tidaknya indikasi penyimpangan, serta dugaan tindak pidana korupsi pada program SID tersebut.

Selain itu kata Dirkrimsus Polda Sulsel, juga akan meminta keterangan sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya soal kegiatan program SID tersebut.

“Kita akan mencari tahu ada tidak indikasi dugaan penyimpangannya di kegitan itu. Yang disinyalir dapat menimbulkan kerugian negara,” tandasnya.

Dirkrimsus Polda Sulsel, tidak menampik jika pihaknya akan segera menurunkan tim untuk melakukan pengusutan mendalam.  (mat)