MAKASSAR, UJUNGJARI–Kasus dugaan korupsi fee 30 persen kegiatan sosialisasi dan penyuluhan di SKPD Makassar yang kini dalam tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Makassar menuai tanggapan.
Advokat senior Kota Makasssar, Faisal Silenang menegaskan, dalam kasus korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana yang disangkakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan Faisal ini menyikapi adanya beberapa orang yang tidak diseret dalam kasus ini lantaran mengembalikan kerugian negara. Sedangkan, Camat Rappocini, Hamri Haiyya ditetapkan tersangka lantaran tidak mengembalikan kerugian negara.
Faisal mencontohkan, kasus dugaan korupsi pengadaan obat dan barang habis pakai di RSUD Andi Makassau Kota Parepare. Dalam kasus ini, kliennya mengembalikan kerugian negara namun tetap diproses hukum bahkan menjalani penahanan. “Sekarang yang saya tanyakan. Apa bedanya kasus fee 30 persen dengan yang dialami klien saya. Di kasus fee 30 persen, mereka yang mengembalikan kerugian negara tidak dijerat hukum, sedangkan klien saya dalam kasus berbeda tetap diproses,” tegas Faisal.
Menurut Faisal, sejatinya dalam penanganan kasus korupsi, posisi semua harus semua orang sama di mata hukum. Dan kalau memang pemulihan kerugian negara bisa membuat orang tidak diseret, lantas mengapa klien saya tidak diberlakukan demikian oleh penyidik Kejaksaan Negeri Parepare.
“Saya kok jadi heran. Ada orang mengembalikan kerugian negara tidak diproses hukum, sedangkan klien saya melakukan hal yang sama tetap di proses,” katanya.
Faisal pun meminta agar semua camat yang mengembalikan kerugian negara juga diproses hukum. Agar penanganan kasus korupsi berjalan proporsional serta prpfesional. (*)

