SELAYAR, UJUNGJARI.COM — Guna meningkatkan pengetahuan dan profesionalisme dibidang hukum, anggota Polres Kepulauan Selayar mendapatkan penyuluhan dari Bidang Hukum Polda Sulsel di Aula Endra Darmalaksana Polres Kep Selayar, Selasa (3/3/2020).
Tim Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Sulsel dipimpin oleh Kompol Hasriani, SH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyuluhan ini di hadiri oleh para PJU Polres Kep Selayar, para Kapolsek jajaran dan personil Polres Kep Selayar.
Menurut Kompol Hasriani, tujuan kegiatan penyuluhan Hukum ini guna memberikan pemahaman kepada personil Polres Selayar tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dan penegakan hukum.
Sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi kesalahan serta pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra institusi kepolisian di masyarakat.
Adapun materi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum diantaranya Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Penyidikan Tindak Pidana Pemilu dan Perkap No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dilingkungan Polri.
Sementara Itu Kabag Ops Kompol Drs. Dg Singai, yang mewakili Kapolres Selayar mengharapkan semua anggota Polres Selayar yang mengikuti kegiatan ini agar mengikuti dan menyimak dengan baik.
“Penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan. Sehingga tidak terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas,”ujar Dg Singai. (Rilis)

