MAKASSAR, UJUNGJARI.COM –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar (KIPM) menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Sosialisasi ini bekerjasama dengan Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Kementerian Pertanian, di Hotel Novotel Makassar, Kamis (5/3/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa perubahan pada UU No. 21 Tahun 2019 dari aturan sebelumnya yaitu UU No. 16 Tahun 1992 antara lain pengertian karantina. Praktek perkarantinaan penyakit dengan keamanan pangan, karena limbah-limbah perusahaan pengolahan ikan juga masih berpotensi untuk menyebarkan penyakit ikan.

Pola makan manusia yang mengkonsumsi ikan mentah yang dianggap lebih sehat dan lebih bergengsi dapat mengandung organisme yang bersifat zoonosis dan cemaran kimia berbahaya yang berasal dari lingkungan perairan habitat hidupnya.

Oleh karena itu di dalam UU No. 21 Tahun 2019, pengertian karantina diperluas. Karantina tidak hanya sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina, tetapi didalamnya mencakup pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetika, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka.

Substansi baru lainnya di dalam UU No. 21 Tahun 2019 yaitu ketertelusuran. Pada saat ini khususnya di sektor perikanan, mayoritas negara pengimpor produk perikanan, meminta ketertelusuran asal ikan dari pra produksi, pengolahan, distribusi hingga diterima oleh konsumen (traceability).

Sehingga apabila hal ini dapat terintegrasi akan menjadi lebih efektif dan lebih tajam fungsinya. Paradigma pengelolaan karantina berubah dari karantina sebagai agen yang pasif menjadi agen yang aktif seiring dengan perubahan paradigma kebijakan perdagangan ke arah non tariff barrier.

Selain itu fungsi-fungsi yang selama ini telah dilakukan oleh karantina namun belum jelas pengaturannya, di dalam UU No. 21 Tahun 2019 dipertegas. Seperti sistem informasi karantina, fungsi intelijen, kepolisian khusus dan penyidikan, dan kerja sama perkarantinaan.

Dalam hal pengenaan sanksi pidana, terdapat perbedaan dimana didalam UU No. 16 Tahun 1992 pengenaan sanksi pidana berlaku sama untuk pelanggaran terhadap kegiatan pemasukan atau pengeluaran, yaitu 3 tahun dan denda Rp150 juta, maka didalam UU No. 21 tahun 2019 sanksi pidana dibedakan untuk pelanggaran ekspor, impor, atau antar area.

Kepala Balai KIPM, Sitti Chadidjah sekaligus menjelaskan, pada tahun 2019, pihaknya telah menerbitkan sertifikat kesehatan ikan untuk ekspor sebanyak 14.192 sertifikat dengan kenaikan jumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) sebanyak 116 unit pengolahan dari tahun sebelumnya yaitu 94 unit atau meningkat sebesar 16%.

Selain itu, nilai Dwelling Time (DT) yang disumbangkan oleh pemeriksaan KIPM saat ini hanya 0,03 hari dari keseluruhan nilai DT nasional yang mencapai 3,7 hari.

Angka tersebut memberikan arti bahwa semakin banyak sertifikat yang diterbitkan maka kebutuhan masyarakat akan pelayanan Balai KIPM semakin tinggi.

“Di sosialisasi ini kita juga lakukan penyerahan sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), sertifikat Instalasi Karantina Ikan dan sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) kepada pelaku usaha perikanan yang telah konsisten menerapkan sistem jaminan mutu dari hulu ke hilir serta biosecurity,” kata Sitti Chadidjah. (**)