PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Dua warga Makassar terpaksa berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap membawa sabu di dua tempat berbeda di Pangkep, dalam Operasi (Ops) Anti Narkotika (Antik) Lipu 2020 yang dilaksanakan Polres Pangkep.
Kedua pelaku berhasil diringkus tim Satuan Resnarkoba yang dipimpin AKP Galigo Suryadi, Senin (23/3), yakni Sainuddin (16) dan Vena Melinda (20).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji melalui Kasat Narkoba AKP Galigo menyampaikan pelaku pertama, Sainuddin warga jalan Hartaco Indah, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar ditangkap di di SPBU/Pertamina Kalibone, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep dengan barang bukti yang ditemukan 4 bungkus sachet kecil yang berisikan daun kering di saku celana yang di duga narkotika jenis tembakau sintesis.
Sementara pelaku kedua, Vena Melinda Alias Mely warga jalan Abdullah II Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar diamankan petugas di jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah plastik bening double klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram.
Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, S.I.K yang dikonfirmasi Rabu (24/3) membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut di dua lokasi berbeda.
“Keduanya berhasil diamankan tim Satuan ResNarkoba Polres Pangkep di dua lokasi berbeda yang dipimpin langsung oleh AKP Galigo Suryadi,” kata Ibrahim.
“Para pelaku kita amankan di Polres Pangkep guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya. (udi)

