BARRU, UJUNGJARI.COM — Postingan ujaran kebencian yang ditulis MG (36) diakun facebooknya, yang secara terang-terangan menulis tulisan bernada penghinaan ditujukan ke Bupati Barru Suardi Saleh.

Unggahan ini kemudian menyebabkan pihak Polres Barru mengamankan MG Minggu (19/4) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetapi penahanan itu hanya berlangsung semalam. Esoknya Senin (20/4), MG dilepas oleh pihak Polres Barru dari ruang tahanan dengan dalih pemilik akun facebook ini sudah meminta maaf ke Bupati.

Padahal sebelumnya celoteh pemilik dari kata-kata tak pantas ini menjadi dasar Tim Cyber Polres Barru untuk mengamankan MG sebagai pemilik akun dan penulis dengan nada hinaan kepada orang nomor satu di Barru ini.

Namun MG hanya semalam berada dibalik jeruji Polres Barru. Terduga pelaku ini akhirnya dilepas dari ruang tahanan.

“Pelaku akan dijerat pasal 45(A) ayat(2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU NO 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan / atau denda Rp 1 miliar,” ucap Welly ketika itu.

Kasus yang sebelumnya dinilai merupakan pelanggaran ITE menurut versi Polisi. Namun akhirnya Polisi sendiri yang menyatakan kasus tersebut dihentikan dengan dalih yang bersangkutan telah minta maaf.

Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah yang kembali dihùbungi Senin(20/4) via watshapp untuk mengkonfirmasi perkembangan penanganan kasus ini hanya mengirim jawaban dari apa yang telah diberitakan salah satu media online lokal Barru.  (udi)